Thursday, August 30, 2012

Sultan Siap Lepaskan Keanggotaan Parpol




Sultan Hamengku Buwono X

(News Today) - Sri Sultan Hamengku Buwono X siap melepaskan diri dari keanggotaan partai politik. Ini adalah komitmen Sultan dalam mematuhi ketentuan Pasal 16 Ayat (1) Huruf n Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, yakni gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tidak boleh menjadi anggota partai politik.

"Parpol-parpol (fraksi-fraksi) memang mengajukan syarat itu. Kalau ketentuan itu memang dimuat dalam undang-undang ya mestinya dipatuhi," kata Sultan, Selasa (28/8/2012) di Pendapa Kepatihan, Yogyakarta.

Dalam rangka pengunduran ini, Sultan akan mengembalikan kartu tanda anggota parpol. Akan tetapi, Sultan masih menunggu momentum yang tepat. Adapun, saat ini Sultan masih tercatat sebagai anggota atau kader Partai Golkar. Gubernur DI Yogyakarta ini sudah malang melintang berpolitik di partai berlambang pohon beringin ini sejak era orde baru.

Anggota Tim Asistensi RUUK DI Yogyakarta Achiel Suyanto menambahkan, syarat bahwa gubernur dan wakil gubernur tidak boleh menjadi anggota parpol hanya ada di DI Yogyakarta. Di daerah lain, gubernur maupun bupati masih diperbolehkan bergabung sebagai anggota parpol.

"Meski Sultan tidak berpolitik (menjadi anggota parpol), namun Sultan tetap memiliki hak politik, baik untuk memilih maupun dipilih, misalnya sebagai presiden," kata dia.

Kerabat Keraton Yogyakarta Gusti Bendara Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo menambahkan, masalah Sultan dan Paku Alam tidak boleh berpolitik perlu dipertanyakan kepada parpol-parpol yang mengusulkan. Sebab, dalam UUD 1945 disebutkan setiap warga negara memiliki hak memilih dan dipilih. Artinya, seseorang boleh berpolitik.

"Parpol-parpol sebenarnya tak perlu risau. Tanpa adanya aturan ini, secara otomatis Ngarso dalem (Sultan) maupun Paku Alam tidak akan berpihak pada salah satu politik. Apalagi keduanya menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur," ujarnya.

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook