Tuesday, August 14, 2012

Busyro: KPK Kejar Penerima Dana Sampai Ujung!




Situasi di depan tempat penggeledahan Gedung Korps Lalu Lintas, Jakarta, Selasa (31/7/2012). Penggeledahan ini diindikasi karena proyek pengadaan simulator kemudi motor dan mobil.

Jakarta, Indonesia (News Today) - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menelusuri aliran dana ke pihak-pihak lain dalam kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM). Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan, jika ada yang menerima dana, KPK akan mengejar hingga ke ujungnya.

"Jika ada yang dialiri, harus dikejar sampai ke ujung-ujungnya," katanya melalui pesan singkat, Minggu (12/8/2012).

Menurut Busyro, KPK bekerja profesional berdasarkan fakta dan bukti yang teruji. Jika ditemukan unsur pencucian uang dalam kasus ini, KPK tidak ragu menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

"TPPU haruslah diterapkan dengan spirit ideologis, yaitu ideologi penghukuman koruptor dalam kesadaran nilai-nilai pembebasan rakyat yang menjadi victim kolektif akibat buasnya laku kumuh dan bejat si koruptor," ungkap Busyro.

Selain menjerat pelaku tindak pidana korupsi, TPPU dapat menjerat pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang hasil korupsi tersebut. Busyro juga mengatakan, maksimalisasi hukuman pelaku tindak pidana korupsi menjadi suatu keharusan. Hal itu penting sebagai pembelajaran akhlak agar para pejabat tidak seenaknya melakukan korupsi.

"Agar pejabat siapapun dia tidak mudah dan serba-mau geleman (terima sogokan) yang haram dan najis secara agama dan hukum positif dan konvensi UNCAC (United Nations Convention Against Corruption)," katanya.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus simulator SIM ini. Mereka adalah mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang sekarang menjadi Gubernur Akademi Kepolisian nonaktif, Irjen (Pol) Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri, Brigjen Didik Purnomo, serta dua pihak swasta, yakni Sukoco S Bambang, dan Budi Susanto.

Keempatnya dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang. Akibat perbuatan mereka, negara diduga mengalami kerugian Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar. Terkait kasus dugaan simulator SIM, PPATK menemukan transaksi yang diduga tidak wajar dalam sejumlah rekening milik salah satu tersangka yang terlibat dalam proyek simulator itu. Nilanya, lebih dari Rp 10 miliar.

Salah satu data transaksi, antara lain, pada September 2004, hampir setiap hari ada setoran di atas Rp 100 juta. Laporan soal transaksi ini, sudah disampaikan PPATK ke KPK. Temuan transaksi tidak wajar ini memungkinkan KPK menyelidiki pejabat lain yang berhubungan dengan Korlantas.

"KPK sudah mencurigai sejak adanya laporan dari kontraktor pengadaan alat simulasi yang mencurigai ada permainan dalam proyek itu," kata Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yuna Farhan (Kompas, 12 Agustus 2012).

Menurutnya, temuan PPATK tersebut baru bukti awal yang harus ditindaklanjuti KPK. Transaksi tidak wajar itu bisa diperluas penelusurannya hingga pada relasi-relasi kekuasaan di Polri.

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook