Wednesday, August 29, 2012

Afriyani Divonis 15 Tahun Penjara




Terdakwa kasus kecelakaan maut Afriyani Susanti, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2012). Afriyani divonis Majelis Hakim dengan 15 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan kasus kecelakaan yang menyebabkan tewasnya sembilan orang dan empat orang terluka di Jalan Ridwan Rais pada 22 Januari. Afriyani terbukti mengonsumsi minuman keras dan ekstasi di kelab malam Stadium sebelum kecelakaan tersebut terjadi.

Jakarta, Indonesia (News Today) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Afriyani Susanti, sopir Xenia Maut yang menewaskan sembilan orang, berupa hukuman penjara selama 15 tahun, Rabu (29/8/2012).

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ketua Majelis Hakim, Antonius Widyanto membacakan putusannya, "Terdakwa Afriyani Susanti terbukti bersalah melakukan tindakan pidana dengan mengemudikan kendaraan dengan cara atau dalam keadaan yang membahayakan bagi nyawa orang lain. Kami menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Antonius.

Sementara itu, Majelis Hakim membebaskan Afriyani dari dakwaan primer yaitu pasal 338 KUHP tentang kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain. Majelis Hakim beralasan bahwa selama persidangan tidak terungkap bahwa adanya niat Afriyani untuk menabrak korban. "Kami membebaskan terdakwa dari dakwaan primer pasal 338 KUHP," lanjut Antonius.

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, Terdakwa Afriyani terbukti melakukan kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Pengguna Jalan (LLAJ). Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Afriyani dengan hukuman pidana penjara 20 tahun.

Sebelumnya diberitakan, keluarga korban berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman kurungan selama 20 tahun penjara terhadap Afriyani Susanti. Hal ini disampaikan Mulyadi, orangtua korban meninggal bernama Arie.

"Saya ikut jaksa aja, 20 tahun penjara menurut saya sudah pantas," ujar Mulyadi yang biasa dipanggil Pak Yadi ini. Ia sangat berharap terdakwa Afriyani mendapat hukuman yang sepantasnya. Menurutnya tidak adil jika menghilangkan nyawa sembilan hanya dihukum lima tahun.

Jumari, kakak kandung M Akbar, melontarkan hal senada. "Saya setuju dengan tuntutan jaksa, hukum harus ditegakkan. Sidang hari ini juga jangan sampai ditunda lagi," ujarnya.

Dalam wawancara terpisah, kuasa hukum dari keluarga korban Ronny Talapesy juga merasa optimistis tuntutan Jaksa akan dikabulkan Hakim. "Kita akan menggugat perdata serta mengajukan banding jika putusan hakim tidak sesuai harapan," lanjutnya.

Afriyani Susanti adalah pengemudi mobil Xenia yang menabrak pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat dan menewaskan 9 orang pada 22 Januari 2012 lalu.

Adapun penggunaan pasal 338 KUHP yang didakwakan JPU memang menjadi perdebatan sejak awal. Dalam dakwaannya JPU menggunakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Unsur Kesengajaan serta Pasal 311 Ayat 4 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta menuntut Afriyani dengan 20 tahun penjara.

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook