Tuesday, July 31, 2012

KPK Usut 10 Anggota Banggar DPR Terindikasi Korupsi




Juru Bicara KPK, Johan Budi.

Jakarta, Indonesia (News Today) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkapkan 10 anggota Badan Anggaran DPR terindikasi korupsi. PPATK sudah menyampaikan laporan mengenai hal tersebut ke KPK.

"Semua diusut oleh KPK, proses penelusuran dulu, baru ditelaah," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Senin (30/7/2012), tanpa menyebut nama 10 anggota Banggar DPR yang dimaksud.

Menurut Johan, laporan PPTAK yang mengungkapkan 10 anggota Banggar DPR terindikasi korupsi tersebut masih perlu didalami lebih lanjut. Sebagai lembaga penegak hukum, KPK menjadikan laporan PPATK tersebut sebagai petunjuk.

"Yang bisa memverifikasi laporan PPATK tersebut itu penegak hukum, KPK, kejaksaan," tambahnya.

Johan mengakui, KPK pernah meminta PPATK mengirimkan laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) anggota Banggar DPR terkait kasus yang ditangani KPK.

Kasus-kasus itu, di antaranya, dugaan suap wisma atlet SEA Games dan dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Berdasarkan catatan Kompas.com, sejumlah anggota Banggar DPR disebut terlibat dalam kasus suap wisma atlet. Mantan Wakil Direktur Permai Grup, Yulianis, saat bersaksi dalam persidangan suap wisma atlet menyebut anggota Banggar DPR, I Wayan Koster, menerima uang dari Permai Grup bersama anggota Banggar Angelina Sondakh.

KPK sudah menetapkan Angelina sebagai tersangka, sementara Koster masih berstatus saksi. Selain Koster, nama Mirwan Amir yang pernah menjadi pimpinan Banggar DPR itu disebut menerima jatah proyek wisma atlet SEA Games.

Johan mengatakan, KPK melakukan pengembangan penyidikan kasus wisma atlet. Sementara dalam kasus DPID, kembali disebut nama Mirwan Amir dan pimpinan Banggar DPR, Tamsil Linrung.

Pengusaha Fahd A Rafiq saat bersaksi dalam persidangan mengungkapkan, Mirwan dan Tamsil mendapat jatah masing-masing dalam mengurus alokasi DPID. Menurut Fahd, Mirwan mendapat jatah mengurus DPID Kabupaten Benar Meriah dan Aceh Besar, sedangkan Kabupaten Pidie Jaya menjadi jatah Tamsil.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan anggota Banggar Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka.

2.000 transaksi mencurigakan

Dari 2003 hingga Juni 2012, PPATK menerima lebih dari 2.000 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) terkait anggota Banggar dari penyedia jasa keuangan.

PPATK lalu melakukan analisis terhadap transaksi mencurigakan itu untuk mengetahui ada atau tidaknya indikasi pidana. Hingga kini, PPATK telah menganalisis sekitar 1.000 LTKM. Hasilnya, ada 10 anggota Banggar yang terindikasi korupsi.

Analisis itu kemudian disampaikan kepada KPK dalam bentuk sejumlah laporan hasil analisis (LHA). Laporan yang terkait anggota Banggar umumnya diserahkan PPATK kepada KPK sepanjang 2012.

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook