Tersangka Miranda Goeltom keluar gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, usai menjalani pemeriksaan, Jumat (1/6/2012). Seusai diperiksa selama 8 jam, Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) tersebut langsung ditahan di Rutan Jakarta Timur Cabang KPK atas dugaan suap kepada anggota DPR dalam pencalonan dirinya sebagai DGSBI tahun 2004. Jakarta, Indonesia (News Today) - Setelah menginap semalam di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi, Miranda S Goeltom, mulai mendapat kiriman makan an dari keluarganya. Sabtu (2/6/2012) sore ini, seorang sopir keluarga mengantarkan kebutuhan Miranda, seperti makan an, pakaian, buku-buku, dan peralatan makan ke Gedung KPK.
"Ini kiriman dari putri kedua Bu Miranda, Bu Manda," kata Sutikno, sopir yang mengantarkan kiriman untuk Miranda itu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu.
Sebelum dibawa petugas ke dalam rutan, barang-barang yang dibawa Sutikno tersebut dicek terlebih dahulu. Tampak saat pengecekan, Sutikno membawa keranjang plastik berisi roti tawar, buah pir, buah jambu air, dan peralatan makan , seperti cangkir, piring, serta peralatan kebersihan, seperti tempat sampah. Tampak pula satu tas tangan hitam yang dibawa Sutikno berisi buku-buku ekonomi, antara lain buku berjudul "The Principle of Economic" setebal 861 halaman. Ada juga tas yang berisi berkas-berkas tugas mahasiswa tempat Miranda mengajar.
Dari semua barang kiriman tersebut, menurut Sutikno, yang terpenting adalah surat dari putri Miranda dalam amplop putih kekuningan. Surat tersebut dimasukkan dalam tas tangan kertas bersama peralatan lainnya. "Suratnya tolong disampaikan ya," kata Sutikno kepada petugas keamanan KPK.
Setelah pengecekan, semua barang-barang yang dibawa Sutikno untuk Miranda diperbolehkan masuk rutan, kecuali sebuah CD. Menurut petugas keamanan KPK, CD tidak diperlukan mengingat di dalam rutan dilarang mengoperasikan komputer.
KPK menahan Miranda sejak Jumat (1/6/2012). Penahanan terhadap mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu dilakukan guna mempercepat proses penyidikan.
Mirada menjadi tersangka atas tuduhan ikut serta atau menganjurkan Nunun Nurbaeti memberi suap ke anggota DPR 1999-2004. Suap dalam bentuk cek perjalanan tersebut berkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangkan Miranda. Adapun Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara dalam kasus ini.
Source : kompas







0 komentar:
Post a Comment