Jakarta, Indonesia (News Today) - Kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) 2004 memasuki babak baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan DGS BI, Miranda S Goeltom. Miranda adalah tersangka kasus ini yang tersisa, masih menjalani proses penyidikan di KPK.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengaku kesulitan mengusut tuntas kasus yang bergulir sejak 2008 itu. KPK mengalami sejumlah kendala untuk mengungkap kasus hingga ke penyandang dana di balik pembelian cek perjalanan senilai Rp 24 miliar yang menjadi alat suap dalam kasus ini.
"Kasus ini rangkaian yang cukup lama, cukup panjang dari mulai Ibu Nunun menghilang, banyak anggota DPR ditahan. Sebelumnya juga ada kasus-kasus yang berkaitan dengan cek perjalana ini, jadi ini bukan perjalanan yang mudah," kata Bambang di Jakarta, Jumat (1/6/2012).
Salah satu kendalanya, menurut Bambang, adalah sebagian alat bukti yang sengaja dihilangkan pihak-pihak berkepentingan. "Sebagian bukti-bukti juga misalnya sudah diminimalisir oleh orang-orang yang punya kepentingan supaya bukti-bukti itu tidak dihadirkan," ujarnya.
Hal lain yang menjadi kendala KPK dalam mengusut tuntas kasus ini adalah sebagian saksi yang sudah berubah posisinya. Misalnya, sebagian anggota DPR 1999-2004 yang dulunya terpidana kasus ini telah bebas dari penjara. Dalam kasus dugaan suap pemilihan DGS BI ini, Miranda diduga ikut serta atau membantu Nunun Nurbaeti memberi suap ke sejumah anggota DPR 1999-2004.
Nunun divonis dua tahun enam bulan karena dianggap bersalah menjadi pemberi suap. Kasus ini juga menyeret sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Lebih dari 20 anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Fraksi TNI/Polri dijebloskan ke penjara karena terbukti menerima suap saat memilih DGS BI tahun 2004 yang dimenangi Miranda. Mereka menerima suap dalam bentuk cek perjalanan.
Diyakini, ada penyandang dana di balik pembelian cek perjalanan senilai total Rp 24 miliar tersebut. Namun proses pengadilan Nunun yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta belum mengungkap siapa sumber dana tersebut. Terkait penyandang dana, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pihaknya akan menggali informasi soal itu melalui pemeriksaan Miranda.
"KPK masih mengembangkan kasus ini terutama yang berkaitan dengan beberapa persepsi di publik mengenai missing link (jalinan cerita yang terputus), siapa donator TC (travel cheque atau cek perjalanan) ini, tentu akan digali lebih jauh dari Miranda," kata Johan.
Asal usul cek perjalanan Dalam persidangan Nunun terungkap, cek perjalanan yang menjadi alat suap diterbitkan oleh Bank Internasional Indonesia (BII) atas permintaan Bank Artha Graha. Cek tersebut dipesan oleh nasabah Bank Artha Graha, PT First Mujur Plantation and Industry (FMPI). Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini memiliki revolving loan di Bank Artha Graha.
Mantan Direktur Keuangan PT FMPI Budi Santoso di persidangan Nunun mengungkapkan, cek perjalanan tersebut semula digunakan sebagai uang muka untuk pembayaran lahan kelapa sawit kepada Ferry Yen sebesar Rp 24 miliar. Ferry merupakan sosok yang disebut-sebut bekerja sama dengan Direktur Utama PT FMPI Hidayat Lukman alias Tedy Uban dalam pengembangan lahan kelapa sawit. Pada 2008, Ferry diketahui meninggal dunia.
Source : kompas







0 komentar:
Post a Comment