Penyebab kekhawatiran di bank syariah tersebut sama dengan konvensional, yaitu terkait dengan manajemen risiko. Karena dengan uang muka kecil merangsang pada pembiayaan yang macet (NPF).Jakarta, Indonesia (News Today) - Bank Indonesia menjelaskan pihaknya mengamati perkembangan pembiayaan perumahan syariah terkait pemberlakuan loan to value KPR bank konvensional. BI khawatir, hal itu akan menimbulkan risiko akibat adanya perkiraan pengalihan dari KPR ke pembiayaan untuk membeli rumah.
"Kami lihat, bahwa bagi bank syariah belum masuk peraturan tersebut karena proporsi pembiayaan terhadap, baik itu kendaraan bermotor maupun perumahan, relatif kecil," kata Kepala Departemen Perbankan Syariah Bank Indonesia(BI), Edy Setiadi, di Jakarta, Jumat (1/6/2012).
Menurut dia, BI akan terus amati perkembangan pembiayaan di bank syariah. Hal tersebut dikhawatirkan menimbulkan risiko akibat adanya perkiraan pengalihan dari KPR ke pembiayaan untuk membeli rumah.
Penyebab kekhawatiran di bank syariah tersebut sama dengan konvensional, yaitu terkait dengan manajemen risiko. Karena dengan uang muka kecil merangsang pada pembiayaan yang macet (NPF).
"Untuk pengalihan (shifting), saya belum bisa lihat, karena baru akan diberlakukan Juni. Jadi, mungkin nanti akan kami amati. Paling tidak, dalam satu triwulan ini akan kami amati perkembangannya," kata Edy.
Ia menegaskan, BI tidak akan membiarkan kinerja bank syariah turun. Hal itu karena NPF membesar akibat uang muka yang belum ada pembatasan di bank syariah.
Seperti diberitakan, Bank Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Bank Indonesia No.14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor.
Bank sentral menentukan angka rasio nilai kredit yang dapat diberikan oleh bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit, ditetapkan maksimal 70 %. Artinya, bank nantinya membataskan DP sebesar 30 % dari nilai KPR. Ruang lingkup KPR yang dimaksud meliputi kredit konsumsi kepemilikan rumah tinggal, termasuk rumah susun atau apartemen dengan tipe bangunan lebih dari 70 meter persegi.
"Bank syariah tidak diikutsertakan dalam peraturan tersebut karena nilai proporsi pembiayaan yang relatif kecil," katanya menegaskan.
Source : ANT







0 komentar:
Post a Comment