Jakarta, Indonesia (News Today) - Majelis hakim yang dipimpin Maman M Ambari akhirnya memberikan putusan setahun penjara bagi tiga terdakwa kasus penganiayaan berujung kematian Irzen Okta. Ketiga terdakwa adalah staf penagihan yang bekerja untuk Citibank, masing-masing Arief Lukman, Henry Waslinton, dan Donald Harris Bakkara.
"Memutuskan hukuman pidana selama satu tahun penjara, dipotong masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Maman M Ambari membacakan vonis di Ruang Sidang 3 PN Jaksel, Kamis (1/3/2012).
Ada tiga dakwaan yang diarahkan kepada ketiganya, yakni perbuatan tidak menyenangkan, perampasan kemerdekaan, dan penganiayaan hingga mati. Namun, majelis hakim menilai ketiganya hanya terbukti bersalah melanggar Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Hakim pun akhirnya menjatuhkan vonis yang jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun. Terhadap putusan tersebut, JPU menyatakan akan memikirkan langkah hukum lanjutan.
Source : kompas







0 komentar:
Post a Comment