
Jakarta, Indonesia (News Today) - Masalah terbesar yang biasanya mengganggu proses pencalonan seseorang menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI adalah konflik internal partai. Hal itu dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Juri Ardiantoro.
"Dari sebagian banyak persyaratan, justru yang kerap mengganjal itu adalah konflik internal partai," kata Juri, di kantor KPU Provinsi DKI, Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta, Senin (19/3/2012).
Mengenai permasalahan di kubu Partai Damai Sejahtera (PDS), Juri mengatakan, hal itu akan ditelusuri lagi dan dicari kebenarannya selama masa pemeriksaan berkas pada tanggal 20-26 Maret. Jika tidak terbukti, maka calon yang dipasangkan dipastikan melenggang ke tahap berikutnya.
"Kalau terbukti, ya berarti dukungan bisa digugurkan. Tapi calonnya atau partainya masih bisa cari partai koalisi lagi dengan catatan masih ada partai yang tersisa," kata Juri.
Dia juga menjelaskan setelah masa pendaftaran ini ditutup, selama seminggu ke depan akan dilakukan pemeriksaan berkas. Kemudian dari tanggal 27 Maret-9 April adalah waktu bagi calon yang telah mendaftar untuk melengkapi kekurangannya, baik jumlah dukungan dan berkas-berkas lain.
Sebelumnya dikabarkan, DPW PDS tidak menyetujui koalisi Alex Noerdin-Nono Sampono. Bahkan DPW PDS lebih mengarahkan dukungan kepada incumbent Fauzi Bowo. Namun hal ini dibantah Ketua Pemenangan Pemilu Jawa I DPP Partai Golkar, Ade Komarudin.
"Nggak ada itu. Baru saja saya rapat dengan PDS terkait pendaftaran ke KPU," ujar Ade pada Sabtu malam.
Source : kompas
0 komentar:
Post a Comment