Jakarta, Indonesia (News Today) - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam menyatakan, Malinda Dee akan diboyong ke Kejaksaan Agung pada 14 September 2011. Istri siri dari bintang iklan Andhika Gumilang ini adalah tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana nasabah Citibank senilai Rp 16 miliar.
"Malinda Dee tanggal 14 September rencananaya akan dikirim ke kejaksaan," ujar Anton di Gedung Humas Polri, Selasa (13/9/2011). Selain itu, kata Anton, hari ini penyidik juga telah menyerahkan barang-barang bukti milik Malinda Dee ke Kejaksaan Agung. "Untuk Malinda Dee, hari ini sudah diserahkan barang buktinya. Jadi, memang bertahap karena memang banyak mengelola administrasi, mencocokkan, dan sebagainya," ungkap Anton.
Seperti diberitakan, ibu tiga anak itu diduga menggelapkan uang tiga nasabah hingga Rp 16 miliar saat menjabat sebagai Relationship Manager di Citibank di Kantor Cabang Citibank Landmark, Jakarta Selatan. Dia dijerat Pasal 49 Ayat 1 huruf A dan C atau Pasal 49 Ayat 2 huruf B UU Nomor 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 atau 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang.
Polisi menyita beberapa barang bukti dari Malinda Dee, antara lain empat mobil mewah yang diduga hasil penggelapan, yakni Hummer bernomor polisi B 18 DIK, Mercedes E 350 bernomor polisi B 125 DEN, Ferrari F 430 Scuderia bernomor B 5 DEE, dan Ferrari California Bernomor polisi B 125 DEE.
Bukti lain berupa slip penarikan rekening dan transfer dari salah satu nasabah Citibank yang dilakukan Malinda Dee ke rekening Bank Mega. Rekening tersebut merupakan rekening bersama milik Malinda bersama jajaran direksi PT Sarwahita Global Management. Bukti yang telah dipegang kepolisian berupa voucher dan catatan mutasi rekening nasabah dan rekening koran dari PT Sarwahita Global Management. Malinda diketahui menarik uang senilai Rp 2 miliar dari rekening tersebut pada 13 Agustus 2009.
"Malinda Dee tanggal 14 September rencananaya akan dikirim ke kejaksaan," ujar Anton di Gedung Humas Polri, Selasa (13/9/2011). Selain itu, kata Anton, hari ini penyidik juga telah menyerahkan barang-barang bukti milik Malinda Dee ke Kejaksaan Agung. "Untuk Malinda Dee, hari ini sudah diserahkan barang buktinya. Jadi, memang bertahap karena memang banyak mengelola administrasi, mencocokkan, dan sebagainya," ungkap Anton.
Seperti diberitakan, ibu tiga anak itu diduga menggelapkan uang tiga nasabah hingga Rp 16 miliar saat menjabat sebagai Relationship Manager di Citibank di Kantor Cabang Citibank Landmark, Jakarta Selatan. Dia dijerat Pasal 49 Ayat 1 huruf A dan C atau Pasal 49 Ayat 2 huruf B UU Nomor 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 atau 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang.
Polisi menyita beberapa barang bukti dari Malinda Dee, antara lain empat mobil mewah yang diduga hasil penggelapan, yakni Hummer bernomor polisi B 18 DIK, Mercedes E 350 bernomor polisi B 125 DEN, Ferrari F 430 Scuderia bernomor B 5 DEE, dan Ferrari California Bernomor polisi B 125 DEE.
Bukti lain berupa slip penarikan rekening dan transfer dari salah satu nasabah Citibank yang dilakukan Malinda Dee ke rekening Bank Mega. Rekening tersebut merupakan rekening bersama milik Malinda bersama jajaran direksi PT Sarwahita Global Management. Bukti yang telah dipegang kepolisian berupa voucher dan catatan mutasi rekening nasabah dan rekening koran dari PT Sarwahita Global Management. Malinda diketahui menarik uang senilai Rp 2 miliar dari rekening tersebut pada 13 Agustus 2009.
Source : kompas








0 komentar:
Post a Comment