Jakarta, Indonesia (News Today) - Proses mediasi, yang seharusnya menjadi jalan untuk memertahankan rumah tangga vokalis yang juga anggota DPR Theresia Ebenna Ezeria Pardede atau Tere, diakui oleh sang suami, Eka Nugraha, menghadapi kebuntuan karena mereka sulit dirukunkan sesudah mengalami banyak perselisihan.
Dalam surat pernyataan sikap yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Rina Yanuar, SH, usai sidang mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel), Senin (6/2/2012), Eka mengungkapkan beberapa hal penting menyangkut proses perceraiannya dengan Tere.
"Eka Nugraha bin Mulyadi Kurdi, SH, MM, Jakarta, 8 Januari 1976, pegawai Swasta, Islam, Pondok Pinang, Keb Lama, Jakarta Selatan. Dengan ini saya menyatakan sebagai berikut: Bahwa benar saya telah menikah dengan Theresia EE Pardede binti Tombang Mulia P, pada 6 Desember 2003, atau bertepatan dengan 12 Syawal 1424 H berdasarkan kutipan akta nikah No: 869/09/XII/2003 yang dikeluarkan KUA Pasar Rebo," tulis Eka. "Bahwa benar kehidupan rumah-tangga saya dan istri tidak harmonis lagi karena sering terjadi perselisihan, sehingga sulit untuk rukun kembali, dan tidak ada jalan lain kecuali perceraian," lanjutnya. "Bahwa benar, saya tidak keberatan atas gugutan cerai yang diajukan oleh Theresia EE Pardede alias Annisa binti Tomang Mulia P, yang telah didaftarkan pada PA Jakarta Selatan, dengan nomer perkara 037/Pdt.G/2012/PJAS," tulisnya lagi. "Sedangkan mengenai akibat hukum dari perceraian ini diselesaikan secara hukum dan perdamaian," sambungnya.
Berdasarkan surat pernyataan sikap Eka, Rina menerangkan bahwa kliennya itu telah menyepakati gugatan cerai yang dilayangkan oleh Tere pada 3 Januari 2012. "Ya, tetap untuk bercerai, tetap menerima," tekan Rina.
Dalam surat pernyataan sikap yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Rina Yanuar, SH, usai sidang mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel), Senin (6/2/2012), Eka mengungkapkan beberapa hal penting menyangkut proses perceraiannya dengan Tere.
"Eka Nugraha bin Mulyadi Kurdi, SH, MM, Jakarta, 8 Januari 1976, pegawai Swasta, Islam, Pondok Pinang, Keb Lama, Jakarta Selatan. Dengan ini saya menyatakan sebagai berikut: Bahwa benar saya telah menikah dengan Theresia EE Pardede binti Tombang Mulia P, pada 6 Desember 2003, atau bertepatan dengan 12 Syawal 1424 H berdasarkan kutipan akta nikah No: 869/09/XII/2003 yang dikeluarkan KUA Pasar Rebo," tulis Eka. "Bahwa benar kehidupan rumah-tangga saya dan istri tidak harmonis lagi karena sering terjadi perselisihan, sehingga sulit untuk rukun kembali, dan tidak ada jalan lain kecuali perceraian," lanjutnya. "Bahwa benar, saya tidak keberatan atas gugutan cerai yang diajukan oleh Theresia EE Pardede alias Annisa binti Tomang Mulia P, yang telah didaftarkan pada PA Jakarta Selatan, dengan nomer perkara 037/Pdt.G/2012/PJAS," tulisnya lagi. "Sedangkan mengenai akibat hukum dari perceraian ini diselesaikan secara hukum dan perdamaian," sambungnya.
Berdasarkan surat pernyataan sikap Eka, Rina menerangkan bahwa kliennya itu telah menyepakati gugatan cerai yang dilayangkan oleh Tere pada 3 Januari 2012. "Ya, tetap untuk bercerai, tetap menerima," tekan Rina.
Source : kompas
0 komentar:
Post a Comment