(News Today) - Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, yang juga Presiden RI, meminta para kader Partai Demokrat di seluruh Tanah Air, termasuk anggota Fraksi Demokrat DPR RI, agar tak tergoda melakukan tindak pidana korupsi. Sebaliknya, mereka diminta mencegah dan menghindari godaan tersebut.
Tindakan sejumlah kader partai pemenang pemilu yang melakukan tindak pidana korupsi dinilai telah merusak citra partai. "Nila setitik, rusak susu sebelangga," ujar SBY pada jumpa pers di kediamannya di Puri Cikeas, Bogor, Minggu (5/2/2012).
Pada kesempatan itu, SBY didampingi, antara lain, anggota Dewan Pembina Sutan Bhatoegana, serta jajaran Forum Komunikasi, Pendiri, dan Deklarator Partai Demokrat, seperti Ventje Rumangkang, mantan Sekjen PD yang pertama Irzan Tandjung, mantan Ketua DPD PD Jawa Timur Markus Selano, mantan ketua DPD PD DKI Jakarta Azis Husain, dan lainnya.
SBY mengatakan, PD akan memberikan sanksi moral dan sanksi disiplin terhadap para kader yang melakukan pelanggaran hukum. Dirinya sebagai pimpinan partai juga akan melakukan penindakan seraya memastikan tidak akan masuk ke ranah hukum.
SBY mengaku banyak mendapat masukan dari para kader di seluruh Indonesia untuk turun tangan menangani kasus dugaan suap yang diduga melibatkan sejumlah tokoh elitnya, mulai dari Sekretaris Dewan Pembina PD Andi Mallarangeng, Ketua Umum DPP PD Anas Urbaningrum, hingga Wakil Sekretaris Jenderal PD Angelina Sondakh. "Saya juga diminta untuk membangkitkan semangat sejumlah kader atas pemberitaan di media massa terkait kasus hukum yang saat ini sedang berjalan," kata SBY.
Menurut catatan Kompas.com, setidaknya ada tujuh kader Partai Demokrat sebelum Angelina Sondakh yang kini terlilit persoalan hukum terkait korupsi.
1. As'ad Syam, anggota DPR periode 2009-2014 Daerah Pemilihan (Dapil) Jambi. Ia tersangkut perkara korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga diesel Sungai Bahar senilai Rp 4,5 miliar saat menjabat Bupati Muaro Jambi. Ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis itu merupakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas terhadap As'ad dari Pengadilan Negeri Sengeti pada 3 April 2008.
2. Yusran Aspar, anggota DPR periode 2009-2014 Dapil Kaltim. Ia tersandung korupsi biaya pembebasan tanah kompleks perumahan PNS senilai Rp 6,3 miliar semasa menjabat Bupati Panajam Pser Utara, Kalimantan Timur, periode 2003-2008. Di tingkat kasasi di MA, Yusran divonis bersalah dan harus menjalani hukuman satu tahun enam bulan serta denda Rp 100 juta. Vonis jatuh pada tahun 2009. Vonis itu menggugurkan putusan Pengadilan Negeri Tanahgrogot pada Januari 2008 yang membebaskan Yusran dari dakwaan korupsi.
3. Sarjan Tahir, anggota DPR periode 2004-2009. Ia terlibat dalam perkara suap alih fungsi hutan mangrove untuk Pelabuhan Tanjung Api-api. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonisnya 4,5 tahun penjara.
4. Ismunarso, Bupati Sitobondo, Jawa Timur, periode 2005-2010. Ia tersandung korupsi APBD Kabupaten Situbondo 2005-2007 senilai Rp 43 miliar. Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara.
5. Yusak Yaluwo, Bupati Boven Digoel, Papua. Ia terlilit korupsi APBD 2005-2008 dan pengadaan tangker LCT 180 Wambon. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara.
6. Amrun Daulay, anggota DPR periode 2009-2014 Dapil Sumut II. Ia menjadi tersangka dugaan korupsi dalam pengadaan mesin jahit dan sapi impor senilai Rp 25 miliar saat menjabat Dirjen Bantuan Jaminan Sosial dan Departemen Sosial.
7. Nazaruddin, anggota DPR periode 2009-2014 Dapil Jatim IV. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan, dengan nilai proyek mencapai Rp 191 miliar.
Tindakan sejumlah kader partai pemenang pemilu yang melakukan tindak pidana korupsi dinilai telah merusak citra partai. "Nila setitik, rusak susu sebelangga," ujar SBY pada jumpa pers di kediamannya di Puri Cikeas, Bogor, Minggu (5/2/2012).
Pada kesempatan itu, SBY didampingi, antara lain, anggota Dewan Pembina Sutan Bhatoegana, serta jajaran Forum Komunikasi, Pendiri, dan Deklarator Partai Demokrat, seperti Ventje Rumangkang, mantan Sekjen PD yang pertama Irzan Tandjung, mantan Ketua DPD PD Jawa Timur Markus Selano, mantan ketua DPD PD DKI Jakarta Azis Husain, dan lainnya.
SBY mengatakan, PD akan memberikan sanksi moral dan sanksi disiplin terhadap para kader yang melakukan pelanggaran hukum. Dirinya sebagai pimpinan partai juga akan melakukan penindakan seraya memastikan tidak akan masuk ke ranah hukum.
SBY mengaku banyak mendapat masukan dari para kader di seluruh Indonesia untuk turun tangan menangani kasus dugaan suap yang diduga melibatkan sejumlah tokoh elitnya, mulai dari Sekretaris Dewan Pembina PD Andi Mallarangeng, Ketua Umum DPP PD Anas Urbaningrum, hingga Wakil Sekretaris Jenderal PD Angelina Sondakh. "Saya juga diminta untuk membangkitkan semangat sejumlah kader atas pemberitaan di media massa terkait kasus hukum yang saat ini sedang berjalan," kata SBY.
Menurut catatan Kompas.com, setidaknya ada tujuh kader Partai Demokrat sebelum Angelina Sondakh yang kini terlilit persoalan hukum terkait korupsi.
1. As'ad Syam, anggota DPR periode 2009-2014 Daerah Pemilihan (Dapil) Jambi. Ia tersangkut perkara korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga diesel Sungai Bahar senilai Rp 4,5 miliar saat menjabat Bupati Muaro Jambi. Ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis itu merupakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas terhadap As'ad dari Pengadilan Negeri Sengeti pada 3 April 2008.
2. Yusran Aspar, anggota DPR periode 2009-2014 Dapil Kaltim. Ia tersandung korupsi biaya pembebasan tanah kompleks perumahan PNS senilai Rp 6,3 miliar semasa menjabat Bupati Panajam Pser Utara, Kalimantan Timur, periode 2003-2008. Di tingkat kasasi di MA, Yusran divonis bersalah dan harus menjalani hukuman satu tahun enam bulan serta denda Rp 100 juta. Vonis jatuh pada tahun 2009. Vonis itu menggugurkan putusan Pengadilan Negeri Tanahgrogot pada Januari 2008 yang membebaskan Yusran dari dakwaan korupsi.
3. Sarjan Tahir, anggota DPR periode 2004-2009. Ia terlibat dalam perkara suap alih fungsi hutan mangrove untuk Pelabuhan Tanjung Api-api. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonisnya 4,5 tahun penjara.
4. Ismunarso, Bupati Sitobondo, Jawa Timur, periode 2005-2010. Ia tersandung korupsi APBD Kabupaten Situbondo 2005-2007 senilai Rp 43 miliar. Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara.
5. Yusak Yaluwo, Bupati Boven Digoel, Papua. Ia terlilit korupsi APBD 2005-2008 dan pengadaan tangker LCT 180 Wambon. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara.
6. Amrun Daulay, anggota DPR periode 2009-2014 Dapil Sumut II. Ia menjadi tersangka dugaan korupsi dalam pengadaan mesin jahit dan sapi impor senilai Rp 25 miliar saat menjabat Dirjen Bantuan Jaminan Sosial dan Departemen Sosial.
7. Nazaruddin, anggota DPR periode 2009-2014 Dapil Jatim IV. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan, dengan nilai proyek mencapai Rp 191 miliar.
Source : kompas
0 komentar:
Post a Comment