Jakarta, Indonesia (News Today) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu tertanggal 7 Februari 2012. Perpres ini menggantikan Perpres No 55 Tahun 2005 yang sudah diubah dengan Perpres No 9 Tahun 2006.
"Saya sudah menandatangani perpres tentang pembatasan volume BBM," kata Presiden pada acara silaturahim dengan jurnalis Istana Kepresidenan di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/2/2012).
Pada Perpres No 15 Tahun 2012 ini, harga minyak tanah ditetapkan sebesar Rp 2.500, bensin Rp 4.500, dan minyak solar Rp 4.500.
Sementara itu, pada perpres sebelumnya, harga minyak tanah ditetapkan Rp 2.000, bensin Rp 4.500, dan minyak solar Rp 4.300. Perpres ini juga menyatakan bahwa penggunaan jenis BBM tertentu secara bertahap dilakukan pembatasan.
"Saya sudah menandatangani perpres tentang pembatasan volume BBM," kata Presiden pada acara silaturahim dengan jurnalis Istana Kepresidenan di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/2/2012).
Pada Perpres No 15 Tahun 2012 ini, harga minyak tanah ditetapkan sebesar Rp 2.500, bensin Rp 4.500, dan minyak solar Rp 4.500.
Sementara itu, pada perpres sebelumnya, harga minyak tanah ditetapkan Rp 2.000, bensin Rp 4.500, dan minyak solar Rp 4.300. Perpres ini juga menyatakan bahwa penggunaan jenis BBM tertentu secara bertahap dilakukan pembatasan.
Source : kompas
0 komentar:
Post a Comment