Usai sidang, Rawi (60) terdakwa kasus tuduhan pencurian setengah ons merica kembali masuk ke dalam sel tahanan Pengadilan Negeri Sinjai, Kamis (9/2/2012).
Sinjai (News Today) - Pengadilan Negeri Sinjai, Sulawesi Selatan akhirnya menjatuhkan vonis hukuman kurungan penjara 2 bulan 25 hari kepada Rawi (60), terdakwa kasus pencurian setengah ons merica. Sidang yang digelar di ruang sidang utama, Kamis (9/2/2012) itu diketuai oleh hakim Raden Nurhayati.
Hakim memutuskan dari hasil bukti-bukti persidangan dengan menghadapkan sejumlah saksi dan beberapa barang bukti terungkap jika kakek tiga orang cucu ini telah bersalah melakukan pencurian merica di kebun milik tetangga desanya bernama Abbase, beberapa waktu lalu. Putusan majelis hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman empat bulan kurungan penjara, dipotong masa tahanan yang sudah dilewatinya sebelumnya.
Dengan demikian, terdakwa bisa menghirup udara bebas Jumat (10/2/2012) besok. Terdakwa yang mengikuti sidang selama tujuh kali itu, masih pikir-pikir putusan yang diberikan majelis hakim kepada dirinya. Muna, istri terdakwa mengaku tidak terima atas tuduhan yang dialamatkan ke suaminya. Ia menilai tuduhan itu palsu dan semua barang bukti merupakan rekayasa Kapolsek Sinjai Selatan AKP Yahya Ahmad.
"Maluka nak, suami saya tidak pernah memetik marica Abbase di kebunnya. Kapolsek itu rekayasa semua. Mauka menuntut balik nak," ungkap Muna yang ditemui usai sidang.
Rawi dihadapkan ke meja hijau setelah dua orang tetangganya bernama Rustam dan Camat mengadukannya ke aparat kepolisian Polsek Sinjai Selatan dalam tuduhan pencurian setengah ons merica, milik Abbase di Dusun Sengkang, Desa Bulukamase, Kecamatan Sinjai Selatan. Namun dalam perjalanan kasusnya, entah mengapa jumlah barang bukti kemudian bertambah dari setengah ons menjadi setengah kilo.
Adanya dugaan rekayasa kasus terungkap setelah salah seorang tahanan Polsek Sinjai Selatan yang satu sel dengan terdakwa menjadi saksi di persidangan dan membeberkan rekayasa yang diduga dilakukan oleh kapolsek. Sementara, Kapolsek Sinjai Selatan malah membantah jika dirinya telah melakukan rekayasa barang bukti.
Sinjai (News Today) - Pengadilan Negeri Sinjai, Sulawesi Selatan akhirnya menjatuhkan vonis hukuman kurungan penjara 2 bulan 25 hari kepada Rawi (60), terdakwa kasus pencurian setengah ons merica. Sidang yang digelar di ruang sidang utama, Kamis (9/2/2012) itu diketuai oleh hakim Raden Nurhayati.
Hakim memutuskan dari hasil bukti-bukti persidangan dengan menghadapkan sejumlah saksi dan beberapa barang bukti terungkap jika kakek tiga orang cucu ini telah bersalah melakukan pencurian merica di kebun milik tetangga desanya bernama Abbase, beberapa waktu lalu. Putusan majelis hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman empat bulan kurungan penjara, dipotong masa tahanan yang sudah dilewatinya sebelumnya.
Dengan demikian, terdakwa bisa menghirup udara bebas Jumat (10/2/2012) besok. Terdakwa yang mengikuti sidang selama tujuh kali itu, masih pikir-pikir putusan yang diberikan majelis hakim kepada dirinya. Muna, istri terdakwa mengaku tidak terima atas tuduhan yang dialamatkan ke suaminya. Ia menilai tuduhan itu palsu dan semua barang bukti merupakan rekayasa Kapolsek Sinjai Selatan AKP Yahya Ahmad.
"Maluka nak, suami saya tidak pernah memetik marica Abbase di kebunnya. Kapolsek itu rekayasa semua. Mauka menuntut balik nak," ungkap Muna yang ditemui usai sidang.
Rawi dihadapkan ke meja hijau setelah dua orang tetangganya bernama Rustam dan Camat mengadukannya ke aparat kepolisian Polsek Sinjai Selatan dalam tuduhan pencurian setengah ons merica, milik Abbase di Dusun Sengkang, Desa Bulukamase, Kecamatan Sinjai Selatan. Namun dalam perjalanan kasusnya, entah mengapa jumlah barang bukti kemudian bertambah dari setengah ons menjadi setengah kilo.
Adanya dugaan rekayasa kasus terungkap setelah salah seorang tahanan Polsek Sinjai Selatan yang satu sel dengan terdakwa menjadi saksi di persidangan dan membeberkan rekayasa yang diduga dilakukan oleh kapolsek. Sementara, Kapolsek Sinjai Selatan malah membantah jika dirinya telah melakukan rekayasa barang bukti.
Source : kompas
0 komentar:
Post a Comment