Wednesday, February 8, 2012

KPK Tidak Pandang Warna Partai




Anggota Badan Anggaran DPR dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh, saat meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat (21/10/2011) lalu.

Jakarta, Indonesia (News Today) - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memandang latar belakang partai politik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Johan Budi menegaskan, pihaknya menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

"Enggak pandang partai, mau partai apa saja, yang penting ada alat buktinya apa enggak. Mau merah, kuning, hijau, kalau enggak ada alat bukti, enggak bisa," kata Johan saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/2/2012).

Johan ditanya soal langkah KPK yang seolah menyerang para politikus Partai Demokrat. Jumat (3/2/2012) KPK mengumumkan penetapan Angelina Sondakh, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, sebagai tersangka kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, menyusul mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Berdasarkan fakta persidangan Nazaruddin, Angelina dan politikus PDI-Perjuangan, I Wayan Koster, disebut-sebut menerima uang terkait Wisma Atlet SEA Games senilai Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar dari Grup Permai, perusahaan milik Nazaruddin. Namun, Koster belum ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Johan, pihaknya belum menemukan bukti yang cukup untuk menjerat Koster. Namun, kata Johan, KPK tidak berhenti pada penetapan Angelina Sondakh sebagai tersangka. KPK melakukan penyelidikan terkait proses pengadaan proyek Wisma Atlet SEA Games 2012. Proses pengadaan proyek ini setidaknya melibatkan DPR, Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta pemerintah daerah Sumatera Selatan. Fakta-fakta persidangan Nazaruddin yang menyebut adanya aliran dana ke sejumlah pihak, kata Johan, akan dijadikan bahan penyelidikan KPK.

"Ini masih proses," tegas Johan.

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook