Wednesday, February 8, 2012

Hakim Periksa Mobil-mobil Mewah Malinda




Terdakwa Malinda Dee, menunggu sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011). Mantan Senior Relationship Manager Citibank Landmark tersebut didakwa melakukan pencucian uang nasabah dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dengan dendan minimal Rp 10 miliar.

Jakarta, Indonesia (News Today) - Majelis hakim yang mengadili persidangan kasus Inong Malinda Dee (48) menurut rencana akan melakukan pemeriksaan barang bukti. Menurut informasi tim kuasa hukum Malinda, lokasi tempat penyitaan sejumlah kendaraan mewah Malinda itu berada di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan (Rubasa) Cilincing, Jakarta Utara.

"Di situ tempat penyimpanan barang bukti kendaraan. Barang bukti yg disita, disimpan di situ," kata Januardi 'Boy' Haribowo saat dihubungi di Jakarta, Senin (6/1/2012).

Saat dimintai informasi lebih lanjut mengenai jenis-jenis kendaraan dimaksud, kuasa hukum Malinda hanya menjawab singkat. "Ferrari dan lain-lain, yang sudah disebutkan di persidangan," kata Boy.

Sebagaimana terungkap di pengadilan, terdakwa kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang itu memiliki sejumlah mobil mewah yang diberi dengan skema angsuran melalui perbankan atau lembaga pendanaan pinjaman. Kendaraan bernilai miliaran yang disebutkan antara lain bermerk Porsche, Hummer H1, Ferrari, dan Mercedez Benz.

Dari kesaksian pihak perbankan dan lembaga keuangan, mobil-mobil tersebut belum selesai diangsur saat masalah hukum mantan Relationship Manager Citibank itu terungkap. Rombongan majelis hakim, jaksa penuntut umum, kuasa hukum, dan penyidik, menurut rencana akan berangkat ke Rubasa pada pukul 10.00 WIB dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Setelah itu kembali ke pengadilan untuk pemeriksaan saksi a de charge / terdakwa," kata Boy. Pihak kuasa hukum tidak menyebutkan identitas saksi tersebut.

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook