(News Today) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam mengungkapkan penyidik Bareskrim Polri besok, Kamis (29/9/2011) akan memanggil Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.
Pemanggilan ini sesuai dengan permintaan dari mantan panitera MK, Zainai Arifin Hoesein. Mahfud dipanggil sebagai saksi meringankan.
"Jaid untuk kasus MK Pak Zainal Arifin kan ingin menghadirkan saksi meringankan. Alhamdulilah Pak Mahfud akan hadir. Diterima oleh penyidik kita jam 10.00 WIB bersama dua hakim konstitusi," ujar Anton di Gedung Humas Polri, Rabu (28/9/2011).
Seperti yang diketahui, sejak dijadikan tersangka Zainal membantah keras dirinya terlibat dalam kasus surat palsu MK itu. Melalui kuasa hukumnya Ahmad Rifai, Zainal meminta empat orang saksi meringankan selain Mahfud diantaranya dua hakim MK Maria Farida Indrati dan Haryono, serta Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Prof Yudan.
Mahfud sendiri juga menyatakan siap uuntuk menjadi saksi dari Zainal. Pasalnya, ia merasa terjadi kejanggalan, atas penetapan tersangka terhadap Zainal.
Menurut Mahfud, posisi Zainal dalam kasus itu justru sebagai pelapor dugaan pemalsuan surat keputusan tersebut, karena tanda tangannya dipalsukan oleh Masyhuri Hasan, mantan juru panggil MK. Sehingga ia seharusnya tidak dilibatkan dalam kasus itu.
Pemanggilan ini sesuai dengan permintaan dari mantan panitera MK, Zainai Arifin Hoesein. Mahfud dipanggil sebagai saksi meringankan.
"Jaid untuk kasus MK Pak Zainal Arifin kan ingin menghadirkan saksi meringankan. Alhamdulilah Pak Mahfud akan hadir. Diterima oleh penyidik kita jam 10.00 WIB bersama dua hakim konstitusi," ujar Anton di Gedung Humas Polri, Rabu (28/9/2011).
Seperti yang diketahui, sejak dijadikan tersangka Zainal membantah keras dirinya terlibat dalam kasus surat palsu MK itu. Melalui kuasa hukumnya Ahmad Rifai, Zainal meminta empat orang saksi meringankan selain Mahfud diantaranya dua hakim MK Maria Farida Indrati dan Haryono, serta Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Prof Yudan.
Mahfud sendiri juga menyatakan siap uuntuk menjadi saksi dari Zainal. Pasalnya, ia merasa terjadi kejanggalan, atas penetapan tersangka terhadap Zainal.
Menurut Mahfud, posisi Zainal dalam kasus itu justru sebagai pelapor dugaan pemalsuan surat keputusan tersebut, karena tanda tangannya dipalsukan oleh Masyhuri Hasan, mantan juru panggil MK. Sehingga ia seharusnya tidak dilibatkan dalam kasus itu.
Source : kompas
0 komentar:
Post a Comment