(News Today) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan agar batas waktu penyelesaian perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ditunda hingga akhir April 2012.
Penundaan ini diusulkan karena program e-KTP juga mundur dari jadwal awal. Selain itu, jumlah alat yang disediakan tidak mencukupi di beberapa kelurahan. "Ada beberapa kelurahan yang wajib KTP-nya lebih dari 30.000 orang. Bahkan di Penjaringan, jumlah wajib KTP-nya lebih dari 70.000 orang. Saya kira kalau waktunya tetap Desember 2011, saya rasa tidak cukup," kata Purba.
Di beberapa kelurahan juga ada alat-alat yang rusak. "Di Kabupaten Kepulauan Seribu ada enam alat yang rusak," kata dia. Alat yang sering rusak adalah alat pemindai iris mata.
Penundaan ini diusulkan karena program e-KTP juga mundur dari jadwal awal. Selain itu, jumlah alat yang disediakan tidak mencukupi di beberapa kelurahan. "Ada beberapa kelurahan yang wajib KTP-nya lebih dari 30.000 orang. Bahkan di Penjaringan, jumlah wajib KTP-nya lebih dari 70.000 orang. Saya kira kalau waktunya tetap Desember 2011, saya rasa tidak cukup," kata Purba.
Di beberapa kelurahan juga ada alat-alat yang rusak. "Di Kabupaten Kepulauan Seribu ada enam alat yang rusak," kata dia. Alat yang sering rusak adalah alat pemindai iris mata.
Source : kompas
0 komentar:
Post a Comment