Jakarta, Indonesia (News Today) - Menjelang akhir September, jumlah warga DKI Jakarta yang sudah dipanggil untuk pendataan ulang KTP elektronik atau E-KTP belum menyentuh kisaran 10 persen. Sampai saat ini, jumlah warga yang dipanggil baru mencapai 6,12 persen atau sebanyak 447.283 warga.
"Masih jauh dari 10 persen. Dari jumlah keseluruhan baru 6,12 persen yang dipanggil," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Purba Hutapea ketika dihubungi, Senin (26/9/2011).
Menurutnya, penyelesaian E-KTP membutuhkan waktu lama. Meski tampak sulit untuk dirampungkan pada tahun ini, ia akan berusaha keras agar penyelesaian E-KTP tidak sampai tahun depan. Lamanya proses penerapan E-KTP berhubungan dengan ketersediaan perangkat. Meski pekan lalu 267 kelurahan di Jakarta sudah menerima perangkat lengkap, pihaknya masih meminta penambahan perangkat pembuatan E-KTP di beberapa kelurahan.
"Sebagian kelurahan memang sudah mendapat dua, tetapi kami butuh tiga-empat perangkat untuk kelurahan yang penduduknya banyak," ungkap Purba.
Contohnya, di Kelurahan Penjaringan yang memiliki 70.000 warga wajib KTP. Jika satu perangkat dapat melayani 100 orang per hari, maka dua perangkat berarti hanya mampu melayani 6.000 orang per bulan. Dengan demikian, penyelesaiannya butuh waktu 10 bulan lebih dan keluar dari target yang hanya 110 hari.
Ia menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri telah menjanjikan penambahan perangkat di kelurahan yang penduduknya padat. Pihaknya juga tengah melobi pemerintah pusat untuk tidak menarik perangkat E-KTP dari kelurahan sebelum semua warga terlayani.
"Rencana awal, setelah November, sebagian perangkat akan ditarik dari DKI Jakarta untuk diedarkan ke provinsi lain. Kami berharap itu tidak dilakukan sampai semua warga terlayani," ujarnya.
"Masih jauh dari 10 persen. Dari jumlah keseluruhan baru 6,12 persen yang dipanggil," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Purba Hutapea ketika dihubungi, Senin (26/9/2011).
Menurutnya, penyelesaian E-KTP membutuhkan waktu lama. Meski tampak sulit untuk dirampungkan pada tahun ini, ia akan berusaha keras agar penyelesaian E-KTP tidak sampai tahun depan. Lamanya proses penerapan E-KTP berhubungan dengan ketersediaan perangkat. Meski pekan lalu 267 kelurahan di Jakarta sudah menerima perangkat lengkap, pihaknya masih meminta penambahan perangkat pembuatan E-KTP di beberapa kelurahan.
"Sebagian kelurahan memang sudah mendapat dua, tetapi kami butuh tiga-empat perangkat untuk kelurahan yang penduduknya banyak," ungkap Purba.
Contohnya, di Kelurahan Penjaringan yang memiliki 70.000 warga wajib KTP. Jika satu perangkat dapat melayani 100 orang per hari, maka dua perangkat berarti hanya mampu melayani 6.000 orang per bulan. Dengan demikian, penyelesaiannya butuh waktu 10 bulan lebih dan keluar dari target yang hanya 110 hari.
Ia menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri telah menjanjikan penambahan perangkat di kelurahan yang penduduknya padat. Pihaknya juga tengah melobi pemerintah pusat untuk tidak menarik perangkat E-KTP dari kelurahan sebelum semua warga terlayani.
"Rencana awal, setelah November, sebagian perangkat akan ditarik dari DKI Jakarta untuk diedarkan ke provinsi lain. Kami berharap itu tidak dilakukan sampai semua warga terlayani," ujarnya.
Source : kompas
0 komentar:
Post a Comment