Jakarta, Indonesia (News Today) - Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat berhasil mengelandang tiga orang pengedar ganja saat melakukan pesta narkoba di Kalideres, Jakarta Barat. Dari tangan tersangka polisi mengamankan 7 kg ganja dan 1 gram narkoba jenis shabu.
Para tersangka yang diamankan pada hari Sabtu, (24/9/2011) itu bernama Suryanto alias Alex warga Rawa Bokor,Cengkareng Jakarta Barat serta dua sahabatnya Jupri Hanafi dan Nawawi masing-masing warga Banten, Jawa Barat. Kepala Polisi Resort Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Setija Junianta menjelaskan hasil penangkapan tersebut karena pihak kepolisan mendapat laporan dari masyarakat setempat.
"Awal mula penangkapan ini, ada masyarakat melaporkan ada beberapa orang yang melakukan pesta narkoba jenis shabu di wilayah Kalideres. Saat kita grebek kita temukan shabu 1 gram serta bong dan setelah diselidiki di rumah Suryanto kami menemukan 7 kg ganja," jelasnya di Mapolres Jakarta Barat, Senin (26/9/2011)
Menurut pengakuan tersangka, lanjut Setija, barang haram seberat 7 kg tersebut didapat tersangka dari Aceh yang dikirim lewat jalur darat dan akan diedarkan di daerah Jabotabek. Atas perbuatannya tersebut, ketiga orang ini kini meringkus di Polsek Kalideres dan dijerat pasal 114 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Para tersangka yang diamankan pada hari Sabtu, (24/9/2011) itu bernama Suryanto alias Alex warga Rawa Bokor,Cengkareng Jakarta Barat serta dua sahabatnya Jupri Hanafi dan Nawawi masing-masing warga Banten, Jawa Barat. Kepala Polisi Resort Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Setija Junianta menjelaskan hasil penangkapan tersebut karena pihak kepolisan mendapat laporan dari masyarakat setempat.
"Awal mula penangkapan ini, ada masyarakat melaporkan ada beberapa orang yang melakukan pesta narkoba jenis shabu di wilayah Kalideres. Saat kita grebek kita temukan shabu 1 gram serta bong dan setelah diselidiki di rumah Suryanto kami menemukan 7 kg ganja," jelasnya di Mapolres Jakarta Barat, Senin (26/9/2011)
Menurut pengakuan tersangka, lanjut Setija, barang haram seberat 7 kg tersebut didapat tersangka dari Aceh yang dikirim lewat jalur darat dan akan diedarkan di daerah Jabotabek. Atas perbuatannya tersebut, ketiga orang ini kini meringkus di Polsek Kalideres dan dijerat pasal 114 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Source : kompas
0 komentar:
Post a Comment