Ketua Adat Benua Dabung, Abdul Latif Rahman Hud, Selasa (16/8/2011), mengatakan, para tersangka meminta Kepolisian Daerah Kalbar untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan karena tidak ada dasar hukum untuk memproses mereka.
"Kalau macam ini caranya, kami tidak tenang kerja. Mau membetulkan tambak tidak bisa karena pemilik alat berat takut kena jerat hukum," kata Latif, yang juga menjadi salah satu tersangka.
Karena terlalu lama menyandang status sebagai tersangka, Latif dan para tersangka lainnya lupa kapan persisnya mereka mulai menjadi tersangka. Latif sempat mengaku kalau ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2007, tetapi ada informasi juga yang menyebutkan, mereka ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2009.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalbar Ajun Komisaris Besar Mukson Munandar mengatakan, kasus itu belum bisa naik ke Kejaksaan Tinggi Kalbar karena status hutan mangrove belum jelas.
"Sampai sekarang belum dikukuhkan sebagai hutan," kata Mukson.
Kepala Bidang Penatagunaan dan Pemanfaatan Lahan Dinas Kehutanan Kalbar Indra Gunawan mengatakan, kawasan Dabung memang baru ditunjuk oleh Menteri Kehutanan sebagai hutan melalui SK Nomor 259 Tahun 2000, tetapi hingga kini belum ditetapkan.
"Kewenangan penetapan ada di Kementerian Kehutanan. Sekarang tahapnya baru penunjukan. Proses berikutnya adalah penataan batas, pemetaan, dan penetapan," kata Indra.
Opsi penerbitan SP3, kata Mukson, harus didahului dengan gelar perkara di internal Polda Kalbar. "Penerbitan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 harus berdasarkan fakta dan dasar hukum yang jelas," kata Mukson.
Source : kompas







0 komentar:
Post a Comment