Jakarta, Indonesia (News Today) - Istri Umar Patek menggunakan paspor asal Indonesia ketika masuk ke Pakistan bersama suaminya. Oleh karena itu, dia ikut diserahkan pemerintah Pakistan kepada pemerintah Indonesia.
"Dia (istri Patek) menggunakan paspor Indonesia sehingga dianggap warga Indonesia," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Ansyad Mbai ketika dihubungi, Jumat (12/8/2011).
Seperti diketahui, istri Patek merupakan warga negara Filipina. Ketika ditanya apakah dia akan diserahkan ke pemerintah Filipina, Ansyad menjawab, "Lihat nanti, gimana pemeriksaan dia di Indonesia."
Patek ditangkap bersama istrinya di Kota Abbotabad pada Januari 2011. Buron seharga 1 juta dollar AS itu baru diserahkan pemerintah Pakistan kemarin. Dia diterbangkan dengan pesawat khusus dan mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur.
Kepolisian telah menetapkan Patek sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Dia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal yakni mati.
Kepolisian mengklaim memiliki cukup bukti keterlibatan Patek dalam kasus bom malam Natal tahun 2000 dan kasus bom Bali I tahun 2002.
Source : kompas







0 komentar:
Post a Comment