Semarang, Indonesia (News Today) - Para pemilik toko kelontong dan pedagang di pasar tradisional di wilayah Jawa Tengah boleh sedikit berharap. Pasalnya, mereka akan diproteksi dari serbuan pasar modern, baik minimarket maupun supermarket dan hypermarket.
Saat ini Komisi B DPRD Jawa Tengah sedang menyusun Raperda yang mengatur tentang pasar modern. Menurut Wakil Ketua Komisi B DPRD Jateng, Mohamad Haris, raperda tersebut merupakan raperda inisiatif DPRD setelah mendapatkan keluhan dari publik.
Jika sudah disahkan sebagai Peraturan Daerah, diharapkan bisa menjadi panduan teknis bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk bisa mengendalikan serbuan pasar modern. "Karena wewenang pemberian ijin ada di kabupaten dan kota, tentunya kita berharap perda itu nanti bisa menjadi salah satu dasar hukum yang dipedomani oleh kabupaten/kota," kata Muhamad Haris, Jumat (18/3/2011).
Calon Wakil Wali kota Salatiga ini juga menyebutkan, hal-hal penting yang termuat dalam raperda di antara adalah zonasi dan jam operasional. Haris menyebutkan, kompetisi antarminimarket saat ini sudah tidak sehat dan malah mematikan para pedagang kelontong perseorangan dan beberapa pasar tradisional.
"Saya pernah melihat di Pasar Gulon, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang ternyata pasar tradisionalnya sudah sekarat. Saat ini yang masih berjualan di sana kurang dari 10 pedagang. Jelas ini merupakan salah satu akibat dari kompetisi tidak sehat itu," tambah Haris.
Untuk zonasi diperlukan adanya pembatasan di tingkat regional. Dalam radius tertentu diijinkan adanya pasar modern dalam jumlah tertentu. Itupun harus memperhatikan rasio kebutuhan masyarakatnya. "Yang paling parah adalah jam operasionalnya yang 24 jam. Di beberapa tempat itu sangat mematikan pedagang kecil," katanya.
Saat ini Raperda tersebut sudah selesai dibahas di Komisi B DPRD Jateng dan masih diajukan ke Badan Legislatif. Jika sudah selesai dibahas di Badan Legislatif, dikembalikan lagi ke komisi B kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
"Melihat prosesnya, memang masih agak lama. Kecuali jika Badan legislatif mau bekerja keras dan lembur sehingga bisa dipercepat," tambahnya.
Source : kompas







0 komentar:
Post a Comment