Wednesday, March 16, 2011

Korupsi, Indonesia Tak Bisa Jerat WNA




Jakarta, Indonesia (News Today) - Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) meninjau pelaksanaan United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) atau konvensi PBB mengenai antikorupsi yang sudah diratifikasi Indonesia.

Senin (14/3/2011), tim PBB yang terdiri dari dua ahli asal Inggris dan dua dari Uzbekiztan mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Tim peninjau ulang UNCAC tersebut berdiskusi dengan pimpinan KPK dan pihak terkait seperti Kepolisian yang diwakili Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen (Pol) Ito Sumardi, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Amari, dan dan pihak Kementrian Luar Negeri.

Usai diskusi, Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan, M. Jasin menyampaikan, ada pelaksanaan konvensi antikorupsi yang belum sesuai di Indonesia yakni terkait dengan korupsi pejabat Internasional. "Suap-menyuap (antara) orang asing (warga negara asing) dan Indonesia di luar (negeri), orang asingnya tidak bisa kita tindak," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Amari menambahkan, suap menyuap memang merupakan salah satu persoalan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam peraturan perundang-undangan, rincinya, orang yang melakukan suap tidak dapat dikatakan korupsi jika bukan pegawai negeri atau pejabat negara. Selain itu, suap menyuap antar pihak swasta dengan pihak swasta, kata Amari, tidak dapat dikategorikan tindak pidana korupsi.

"Tapi di RUU Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang akan datang, suap swasta yang merugikan kepentingan umum, akan masuk korupsi," ujarnya.

Amari juga mengatakan, tim peninjau UNCAC menghendaki penegak hukum mengedepankan pencegahan korupsi.

Sementara, Komjen (Pol) Ito Sumardi menyatakan, peran lembaga legislatif dibutuhkan dalam meningkatkan pelaksanaan konvensi antikorupsi. "Untuk dapat merevisi undang-undang agar kita semua punya payung hukum," ucapnya.

UNCAC akan melakukan peninjauan hingga 16 Maret. Pada putaran pertama ini, UNCAC akan meninjau ulang bab mengenai kriminalisasi dan penegakkan hukum serta bab kerjasama internasional.

Konvensi UNCAC mengenai antrikorupsi merupakan instrumen internasional yang mengikat anggota PBB yang meratifikasinya. Terdapat lima bagian utama yang diatur dalam konvensi ini yakni tindakan-tindakan pencegahan, kriminalisasai dan penegakkan hukum, kerjasama internasional, pengembalian aset, dan bantuan teknis serta pertukaran informasi.

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook