Sunday, March 13, 2011

Kasus Kangen Band, 5 Orang Dilepas




Jakarta, Indonesia (News Today) - Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) melepaskan lima dari 10 orang yang ditangkap di tempat latihan grup Kangen Band di daerah Cibubur, Jakarta Timur. Mereka ditangkap lantaran diduga terlibat penggunaan narkotika jenis ganja.

Sumirat Dwiyanto, Kepala Bagian Humas dan Dokumentasi BNN, mengatakan, lima orang yang dibebaskan berinisial NA, SZ, KB, RF, AA. "Sudah dipulangkan. Mereka negatif terlibat," kata dia ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (13/3/2011).

Sumirat mengatakan, pihaknya masih memeriksa secara intensif 5 orang lain di Gedung BNN, Jakarta Timur. Menurut dia, diantara yang masih diperiksa itu, sudah ada yang mengakui pemilik 40 gram ganja serta tanaman ganja dalam pot. "Sudah ada yang ngaku," kata dia tanpa menyebut inisial.

Dikatakan Sumirat, pihaknya memiliki kewenangan untuk memeriksa mereka dalam waktu 3 X 24 jam sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Bisa diperpanjang lagi dalam 3 X 24 jam. Sekarang masih kita periksa secara detail," tambah dia.

Seperti diberitakan, Badan Narkotika Nasional memeriksa 10 orang yang dibawa dari markas sekaligus rumah dan tempat latihan grup Kangen Band di Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (12/3/2011) dini hari. Dari 10 orang yang dibawa aparat BNN, tiga di antaranya adalah personel Kangen Band.

Di markas grup band itu, petugas BNN menemukan puluhan gram ganja kering yang sebagian sudah dilinting dan tanaman ganja di dalam pot.

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook