"Ikan kembung bisa sampai pelabuhan sebanyak 5.300 itu kan aneh. Kan ikan kembung itu ada dimana-mana di perairan Indonesia, kenapa jadi barang impor negara lain yang masuk," ujar Anggota Komisi IV, Viva Yoga Mauladi ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Selasa (21/3/2011).
Menurut Yoga, kasus yang terjadi di pelabuhan Tanjung Priok ini harus ditindaklanjuti dengan serius. Pasalnya, ketika pengawasan lemah dan ikan kembung masuk dalam jumlah besar ke pasar di Indonesia maka sudah pasti akan mematikan nelayan lokal.
"Jika sampai masuk ke pasar dalam negeri maka yang terjadi suplai ikan kembung akan melewati batas yang nantinya mengakibatkan harga ikan tersebut menjadi murah. Sehingga mematikan pendapatan nelayan lokal," tambahnya.
Oleh karena itu, Ia berharap jika legalitas seperti kelengkapan dokumen tidak dapat dipenuhi oleh importir ikan kembung tersebut maka pemusnahanlah yang perlu dilakukan. Pemerintah harus dapat menolak impor barang ataupun bahan makanan yang tidak diperlukan oleh RI.
"Para pengimpor saat ini diberikan kebebasan sehingga hal seperti ini dapat merugikan Indonesia sendiri. Ikan kembung tidak termasuk jenis pangan yang diperlukan hingga melalui mekanisme impor. Oleh sebab itu maka hal yang perlu dilakukan adalah memusnahkan ikan-ikan tersebut," paparnya.
Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad kemarin membongkar 15 kontainer berisi ikan impor ilegal di Tanjung Priok. Salah satu ikan impor ilegal itu adalah ikan kembung yang justru banyak berada di perairan Indonesia.
Lima belas kontainer ikan itu setara dengan 5.300 ton ikan yang ditahan Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Bea Cukai di Tanjung Priok Jakarta Utara, karena tidak mempunyai izin impor ikan.
Sebanyak 5.300 ton ikan segar yang dibekukan itu berasal dari China, Thailand, Vietnam, dan Pakistan. Jenis ikan yang diimpor tersebut merupakan jenis ikan yang banyak terdapat di perairan Indonesia antara lain ikan kembung.
Source : detik







0 komentar:
Post a Comment