Saturday, March 12, 2011

Anand Krishna Mogok Makan di Tahanan




Anand Krishna (tengah) saat menjalani sidang perdana dalam kasus pelecehan seksual terhadap Tara Pradipta Laksmi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2010) silam.

Jakarta, Indonesia (News Today) - Tokoh spiritual Anand Krishna merasa diperlakukan tak adil oleh hakim yang memerintahkan penahanan terhadap dirinya. Anand Krishna tengah menghadapi kasus hukum dengan dugaan pelanggaran Pasal 290 jo Pasal 294 dan Pasal 64 KUHP.

"Saya merasa dizalimi oleh ketetapan hakim untuk menahan saya. Padahal selama ini kita kooperatif," kata Anand Krishna dalam rilis yang diterima Kompas.com melalui kuasa hukumnya, Humphrey Djemat, Kamis (10/3/2011).

Ia mengungkapkan keheranannya karena saat di Kejati tidak ditahan karena kesehatannya menurun. Di kepolisian, ia mengatakan pernah jatuh dan collapse sehingga sejak itu menderita gangguan jantung permanen dan ke mana-mana mesti mengantongi obat jantung.

"Sebagai protes terhadap ketetapan yang saya anggap tidak manusiawi ini, dan bahkan tidak memikirkan kesehatan saya, di mana diet saya mesti ketat sekali karena diabetes dan tekanan darah tinggi, maka sebagai protes dan penolakan terhadap kezaliman ini saya memutuskan untuk puasa makan hingga ketetapan yang tidak manusiawi ini dicabut kembali," lanjut Anand Krishna. Ia bahkan memohon tidak ada pemaksaan untuk makan terhadap dirinya meskipun kesehatannya menurun.

Pada persidangan Rabu (9/3/2011) di PN Jaksel, majelis hakim yang diketuai Drs Hari Sasangka SH meminta agar Anand Krishna ditahan.

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook