Wednesday, January 19, 2011

Tujuh Tahun untuk Tutup Mulut Gayus




Terdakwa kasus korupsi pajak, Gayus Halomoan Tambunan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menanti pembacaan vonis atas kasusnya, Rabu (19/1/2011). Gayus divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta karena terbukti melakukan korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT).

Jakarta, Indonesia (News Today) - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Jamil mengaku terkejut dengan vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan terhadap Gayus Tambunan yang hanya tujuh tahun penjara. Meskipun tetap menghormati putusan, Nasir menduga ada penetrasi terhadap majelis hakim yang dilakukan pemilik kekuasaan di belakang Gayus sehingga putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan 20 tahun penjara oleh jaksa.

"Bisa jadi mereka melakukan penetrasi. Karena pemilik skenario punya kekuasaan, tidak tertutup kemungkinan dia melakukan penetrasi sehingga divonis tujuh tahun. Karena Gayus punya bayak rahasia, kalau (divonis) lebih tinggi, Gayus bisa ngoceh lagi," katanya, Rabu (19/1/2011).

Politisi PKS ini menilai Gayus cukup kooperatif sepanjang persidangan karena menyampaikan apa adanya. Menurutnya, bisa jadi ini menjadi pertimbangan majelis hakim.

Nasir mengatakan vonis yang terlalu ringan tidak akan memberi efek jera. Apalagi kalau polisi tidak mendapat informasi dimana saja Gayus pernah pergi. Bisa jadi uangnya yang banyak, menjadikan tidak ada masalah.

Pemilik skenario juga nantinya dinilai bisa mengurus remisi untuk Gayus. Nasir menduga pemilik skenario ini bukanlah perusahaan terkait pajak yang ditangani Gayus, tapi seseorang yang memiliki kekuasaan dan pengaruh.

"Itulah yang perlu dibongkar si pemilik skenario. Kalau menghukum Gayus (dianggap) sudah selesai, tamat sudah. Mafia itu yang harus diungkap," tambahnya. Ke depannya, Nasir juga mendorong jaksa untuk mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook