Thursday, January 6, 2011

Kajari Bojonegoro Sementara Dijabat Asisten Kajati Jatim




(News Today) - Jaksa Agung Basrief Arief telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) atas pencopotan Wahyudi dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro. Untuk sementara ini, posisi Kajari Bojonegoro akan dijabat oleh salah seorang asisten Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

"SK Jaksa Agung No Kep-002/A/JA/01/2011 tanggal 6 Januari 2011. Sementara Kajari Bojonegoro dijabat oleh salah seorang asisten (pembinaan)," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (6/1/2011).

Sementara itu, Wahyudi sendiri akan ditarik Kejaksaan Agung. Dan kemudian selanjutnya ditempatkan sebagai staf di Kejaksaan Agung.

"Akan ditempatkan pada posisi staf bukan pimpinan," tutur Marwan sebelumnya.

Namun demikian, Marwan masih enggan membeberkan Wahyudi nantinya akan ditempatkan di bagian mana di Kejagung.

Kejagung telah menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis kepada Wahyudi yang dinilai telah lalai sebagai Kajari Bojonegoro dalam mengawasi anak buahnya, sehingga terjadinya kasus joki narapidana yang melibatkan 3 orang anak buahnya di Kejari Bojonegoro.

Sanksi yang diberikan kepada Wahyudi tergolong sanksi ringan. Sedangkan 3 anak buahnya mendapat sanksi berat. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Hendro Sasmito, dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural.

Kemudian Tri Murwani selaku jaksa fungsional Kejari Bojonegoro juga dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan fungsional.

Sedangkan staf tata usaha Kejari Bojonegoro, Widodo Priyono, diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS. Widodo dianggap paling bertanggung jawab atas kasus penukaran Kasiem dengan Karni ini. Dialah yang mengawal terpidana kasus penyelewengan pupuk bersubsidi Kasiem ke lembaga permasyarakatan Bojonegoro.

Source : detik

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook