Jakarta, Indonesia (News Today) - Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan Nunun Nurbaeti, istri mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Adang Daradjatun disikapi serius.
Adang Daradjatun, yang juga anggota Komisi III (Hukum) DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mengaku siap mendampingi Nunun Nurbaeti bila status tersangka dilekatkan KPK.
"Sebagai suami, jelas, dong, saya akan memberikan dukungan dalam arti moral," ujar Adang Daradjatun kepada Tribunnews.com di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/9/2010).
Menurut Adang, istrinya saat ini berpasrah diri atas proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus pembagian cek perjalanan terkait pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
"Reaksi ibu, ya pasrah saja. Apalagi, ibu terkena penyakit aneh seperti itu. Kasihan saya kalau hal ini dibicarakan ke ibu," kata Adang.
Adang menambahkan, desakan untuk mencokok Nunun Nurbaeti bakal mendongkrak tingkat depresi. Untuk itu, Nunun pun tidak terlalu disibukkan dengan pemberitaan soal itu.
"Untuk ibu, dengan berita ini bebannya semakin berat. Bagaimanapun ada pengaruh, tapi silakan saja karena ibu mungkin saja tahu dan dengar dari berita dan orang lain juga," urainya.
Seperti diberitakan, Nunun Nurbaeti adalah saksi kunci kasus pemberian suap cek perjalanan senilai Rp 24 miliar kepada puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 semasa pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.
Sudah beberapa kali Nunun dipanggil sebagai saksi oleh Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, namun tak pernah datang.
Surat dokter yang terakhir dikirim ke pengadilan menyebutkan bahwa Nunun Nurbaeti mengalami gangguan memori berat sehingga belum bisa dimintai keterangan dalam sidang.
"Rekayasa atau tidak, itu bisa dijelaskan di pengadilan. Yang pasti, tuduhan kepada ibu harus berdasar bukti. Apalagi disebut-sebut sebagai ratu travel check, ya itu buktikan saja. Di sidang itu nanti akan terjawab," imbuhnya.
Namun , Adang mendorong sejumlah pihak yang meminta KPK untuk segera menjadikan Nunun sebagai tersangka, melihat kembali proses persidangan.
"Cermati saja dengan baik pada proses persidangan yang empat orang itu dan jelas sekali tidak ada yang bilang itu dari ibu. Ada katanya, yakni dari bekas pegawai ibu, ya silakan saja ditelusuri siapa bekas pegawai ibu, dan itu dapat dari mana," tegas Adang.
Menyangkut pemeriksaan kesehatan Nunun, Adang mengaku pemeriksaan ke luar negeri untuk mendapat pendapat sekunder perihal rekam medis Nunun.
"Di Singapura itu untuk mendapat second opinion. Kalau mau tahu sakit apa, ya tanya dokter yang memeriksa di sini. Kami tidak ada yang disembunyikan. Ibu itu bisa jalan, dan tiba-tiba saja jatuh. Ini karena dia pernah stroke ringan dan sekarang sedang menuju ke penyempitan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan 26 tersangka baru dalam skandal suap ini. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto, mengaku akan menghajar habis semua yang terlibat kasus cek tersebut.
Penetapan 26 tersangka ini merupakan hasil penyidikan dan fakta persidangan terhadap terdakwa lain yang sudah divonis. Mereka adalah Dudhie Makmun Murod, Udju Djuhaeri, Endin AJ Soefihara, dan Hamka Yandhu.
Source : kompas
0 komentar:
Post a Comment