Wednesday, January 20, 2010

Kriminolog Nilai Tuntutan Hukuman Mati kepada Antasari Terlalu Berat




Kriminolog Nilai Tuntutan Hukuman Mati kepada Antasari Terlalu Berat: "Tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Antasari Azhar dinilai terlalu berat. Sebab, tidak ada bukti signifikan mengenai keterlibatan Antasari dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang muncul dalam persidangan selama ini.

"Memang kalau saya lihat, jaksa kasus Antasari ini kontroversial. Intelektualitas mereka juga kurang. Bukti-bukti yang ada muncul di persidangan tidak diperhatikan," kata kriminolog Universitas Indonesia (UI) Erlangga Masdiana, kepada detikcom, Rabu (20/1/2010).

Menurut Erlangga, fakta-fakta di persidanganlah yang seharusnya menjadi landasan bagi jaksa untuk menyusun berkas tuntutan. Sebab, kesaksian di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dapat disanggah semisal karena adanya unsur paksaan dalam memberikan keterangan.

Nah, sepanjang pengamatannya, lanjut Erlangga, tidak ada fakta yang bisa menjelaskan Antasari turut serta dalam pembujukan untuk membunuh Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) itu. Antara Antasari sendiri dengan eksekutor di lapangan tidak terhubung secara langsung.

"Makanya, kalau menurut saya ini dikaji ulang tentang tuntutan jaksa ini. Ini cenderung ada dugaan sebagian masyarakat bahwa persoalan AA (Antasari) terkait dengan unsur politis, sehingga tuntutan itu diperberat," lanjutnya.

Dikatakan dia, tuntutan jaksa seharusnya bukan diletakkan pada paradigma menang dan kalah, melainkan pada aspek keadilan. Jaksa sebagai penegak hukum harus melakukan tugasnya secara profesional tanpa ada tekanan dari atasan atau dari pihak mana pun.

"Jaksa itu harus betul-betul representasi dari masyarakat, bahwa ada kerugian yang besar di masyarakat. Nah apakah kerugian masyarakat sudah bisa direpesentasikan dalam kasus ini, sebab masih kontroversial?" tanyanya.

Erlangga menambahkan, majelis hakim nantinya harus menilai apakah tuntutan jaksa itu faktual atau dibesar-besarkan. Majelis juga dituntut untuk menjernihkan kontroversi-kontroversi yang melingkupi kasus besar ini.

"Ini harus ditepis oleh pengadilan bahwa tidak ada kontroevsi. Bahaya kalau ada kontroversi, karena banyak proses hukum yang tidak pas belakagan ini," tuturnya.

Antasari dituntut hukuman mati karena dianggap secara bersama-sama dengan Sigid Haryo Wibisono dan Kombes Wiliardi Wizar melakukan pembujukan eksekutor untuk membunuh korban. Antasari dianggap melanggar pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 55 ayat 1 ke 2 junto pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook