Kejagung: Robert Tantular Tak Bisa Dijerat UU Tipikor: "Mantan Komisaris Bank Century Robert Tantular diduga ikut menikmati uang nasabah triliunan rupiah dalam kasus dugaan korupsi Bank Century. Namun dia tidak dijerat sebagai tersangka dengan UU Tipikor.
"Robert Tantular tidak bisa dikenakan UU Tipikor, dia kan sudah dijerat dengan UU Perbankan," kata Jampidsus Marwan Effendy di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (21/1/2010).
Menurut Marwan, kalau Robert dijerat lagi dengan UU Tipikor akan melanggar prinsip ne bis in idem. Seseorang tidak boleh dituntut dan dihukum dua kali atas kejahatan yang sama. Marwan mempertanyakan kenapa Polri hanya menjerat Robert dengan UU Perbankan.
"Dulu saya tidak tahu kenapa hanya dijerat UU perbankan oleh Polri," kata Marwan.
Apakah Kejagung tidak mengendus adanya korupsi Robert saat disidik Polri? Marwan enggan berkomentar. Kejagung menurutnya baru tahu dalam persidangan soal adanya penyertaan modal sementara dari pemerintah.
"No comment, karena ditangani Pidana Umum (Pidum) saat itu. Pidsus baru tahu setelah ada berita sidang di pengadilan bahwa ada penyertaan modal sementara pemerintah ke Century yang dikucurkan LPS," ujarnya.
Polri menjerat Robert dengan pasal 50 A UU no 10/1998 tentang Perbankan juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dengan hukuman 8 tahun penjara. Robert divonis oleh PN Jakpus 4 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. Robert meminta banding ke PT Jakarta. Namun pada 11 Januari 2010, bandingnya ditolak dan hukumannya menjadi 5 tahun. Robert akan mengajukan kasasi ke MA minggu depan."
0 komentar:
Post a Comment