Monday, January 18, 2010

Jika Ingin Dilindungi, Susno Harus Kirim Surat ke LPSK





akarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duaji untuk menyurati institusinya terkait ancaman pembunuhan terhadapnya. Saran ini diberikan karena LPSK tidak dibolehkan oleh UU untuk proaktif terhadap kasus.

"LPSK tidak bisa bersikap proaktif untuk melindungi saksi atau korban tetapi harus menerima permohonan tertulis terlebih dahulu. Lalu dipelajari sebelum memberikan perlindungan atau tidak," kata komisioner LPSK, Lies Sulistiani, dalam jumpa pers di Kantor LPSK, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2010).

Berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, maka saksi, korban dan pelapor, tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata. Mereka juga mempunyai hak yang dapat diterima saksi dan korban. "Susno Duadji harus membuat laporan dulu ke kami, baru kami bisa bersikap," tambahnya.

Hal yang sama juga berlaku bagi mantan Direktur Pengawasan BI Zainal Abidin terkait kasus Bank Century. Menurut Ketua LPSK, Abdul Haris Mendawai, keterangan Zainal Abidin di Pansus DPR di luar wewenang LPSK karena bukan kasus pidana.

"Karena LPSK hanya menerima aduan terkait kasus pidana. Jadi saya pikir, pernyataan dia di pansus bukan dalam kasus pidana. Meski demikian, jika Zainal Abidin melapor terkait kasus pidana korupsi, LPSK bisa mengambil sikap sesuai prosedur yaitu memberikan laporan tertulis kepada LPSK," ujar Abdul Haris.

Perlindungan tersebut berupa penempatan pelapor ke rumah aman yang ditentukan LPSK. Selain itu, pihaknya juga menyurati pihak pengadilan untuk melindungi saksi-saksi. "Jadi, sang pelapor ke LPSK pun harus mematuhi aturan yang ditentukan oleh LPSK. Seperti menempati rumah yang diawasi, tidak boleh berkomunikasi dengan beberapa pihak dan lain sebagainya," pungkasnya.

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook