Monday, March 2, 2015

Wasekjen PKB Tak Yakin Praperadilan Lain Bernasib seperti Budi Gunawan






Jakarta (News Today)Sejumlah tersangka mulai mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri (PN). Hal itu dilakukan pasca-putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang menerima gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.
Tersangka yang telah mengajukan praperadilan adalah Suryadharma Ali dan Sutan Bhatoegana.
Meski begitu, Wasekjen PKB Lukman Edy yakin terhadap independensi hakim dalam melihat kasus praperadilan.‎
"Publik jangan langsung memvonis juga bahwa praperadilan pasti dimenangkan. Hakim-hakim harus obyektif melihat persoalan yang terjadi bahwa kasus BG, obyektif hakim yang melihat, sehingga memenangkan," kata Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Lukman yakin, hakim yang mengadili kasus praperadilan akan melihat perkaranya secara obyektif. Hakim akan menelusuri apakah gugatan itu memenuhi syarat atau‎ tidak untuk praperadilan.
"Kami dorong hakim-hakim pengadilan ketika adili praperadilan. Semangatnya adalah anti-korupsi sehingga keputusan yang diambil tidak mengkhianati akseptasi publik," ungkapnya.
Sebelumnya, mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015). Suryadharma menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.
Surya mengajukan permohonan praperadilan atas KPK karena ingin mencari keadilan akibat tindakan penyidik dan pimpinan KPK, yang dianggap semena-mena menetapkan Suryadharma sebagai tersangka.
Tidak hanya Suryadharma, mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, memutuskan untuk mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sutan terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI.

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook