Saturday, March 7, 2015

Menteri Susi: Penggunaan Pukat Cincin akan Diatur






Jakarta (News Today)Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan pihaknya menerbitkan sejumlah kebijakan tak hanya untuk menjaga sumber daya laut, melainkan juga melestarikan profesi nelayan.

"Tidak hanya Ingin melindungi ikan saja, saya ingin melestarikan profesi nelayan untuk lestari, untuk menerus hasilnya sama. Jangan berpikir Tuhan akan kasih Indonesia terus menerus kan tidak mungkin itu," jelas Susi, Jumat (6/3/2015).

Selama masa jabatannya, Menteri Susi sudah mengeluarkan peraturan moratorium izin usaha melalui Permen 56 tahun 2014. Kemudian perihal alih muatan (transhipment) yang mengharuskan setiap kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan harus mendaratkan ikan di pelabuhan yang ditunjuk. 

Terbaru adalah soal larangan alat tangkap cantrang dan ke depan pihaknya akan mengatur alat tangkap purse seine atau pukat cincin. Menurutnya, tanpa aturan alat tangkap tersebut akan berbahaya.

Cara kerja pukat cincin adalah dengan melingkari suatu area yang menjadi tempat gerombolan ikan dengan jaring. Selanjutnya, jaring bagian bawah dikerucutkan, dengan demikian ikan-ikan terkumpul di bagian kantong.

"Caranya dengan mengatur jumlah tangkapan. Dengan mengatur alat tangkap. Yang tidak mendegradasi lingkungan, purse seinejika dilepas tanpa aturan akan berbahaya. Kita harus mulai ukur, wilayah tangkap berapa luasannya dan jumlah kapalnya berapa," jelas Susi.

Dalam diskusi tersebut, Menteri Susi juga memutuskan bahwa alat tangkap rawai tuna sebagai alat yang diperbolehkan dengan alasan tergolong ramah lingkungan. Diatur dengan ukuran di atas 30 GT diperbolehkan melakukan kegiatan penangkapan ikan pada jalur penangkapan III (12 mil laut ke atas). 

Sementara itu untuk kapal penangkap ikan yang menggunakan alat tangkap rawai tuna dan merupakan kapal buatan luar negeri dengan ukuran di atas 30 GT tidak diterbitkan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook