Monday, March 2, 2015

Mantan Ketua MA: Soal Perdebatan Putusan Hakim Sarpin, MA Harus Meluruskan






Jakarta (News Today)Mantan Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa mengatakan, Mahkamah Agung memegang kunci atas perdebatan terhadap putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan yang dilakukan hakim Sarpin Rizaldi. Harifin sendiri menilai ada dampak hukum yang terjadi atas putusan Sarpin yang memenangkan Budi Gunawan dan menganggap penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah.
"Tentu ini akan menjadi preseden bagi hakim yang lain meskipun Indonesia tidak menganut asas hukum preseden. Selain itu, itu akan merusak tata hukum yang ada," kata Harifin dalam diskusi yang diselenggarakan Kompas, Jumat (27/2/2015).
Menurut Harifin, Sarpin memperluas kewenangan hakim praperadilan. Padahal, dalam pasal 1 nomor 10 dan pasal 77 di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, praperadilan memiliki wewenang yang terbatas. Dalam KUHAP, praperadilan memang tidak mengatur tentang penetapan tersangka.
Ini menjadikan putusan Sarpin juga berdampak pada kewenangan praperadilan. "Maka akan tidak lagi jelas mana kewenangan praperadilan dan mana kewenangan pemeriksaan pokok perkara," ucap Harifin. 
Karena itu, jika ini dianggap sebuah kekeliruan, maka Harifin mengatakan Mahkamah Agung harus memberikan penjelasan. "MA harus meluruskan," kata dia.
Harifin menilai, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang MA, dalam pasal 45 diatur mengenai keterbatasan wewenang MA untuk mengatasi kasasi praperadilan. "Untuk kasasi sudah tertutup," ujarnya.
Meski begitu, Harifin mengatakan MA masih bisa meluruskan putusan Sarpin melalui jalur pengawasan. Namun, MA membutuhkan laporan jika ada hakim yang dianggap melakukan pelanggaran kewenangan.
"Selain itu, MA juga bisa menyatakan putusan itu non executable, tidak bisa dieksekusi," kata Harifin.
Lalu bagaimana jika MA kemudian membenarkan putusan Sarpin?
"Tamatlah KUHAP pasal 1 dan pasal 77. Maka akan masuk era baru, hakim boleh perluas kewenangannya," ucap Harifin.

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook