Sunday, March 1, 2015

Komisioner KY: Hakim PTUN Menangis Jangan-jangan karena Terharu...






Jakarta (News Today)Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri memberikan tanggapan soal hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Teguh Satya Bhakti yang menangis saat membacakan putusan terhadap gugatan kubu Djan Faridz.
Taufiq mengatakan, menurut pandangannya, hakim tersebut diduga menangis saat membaca kutipan ayat dari Al Quran, yang menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam memberikan keputusan.
"Jangan-jangan karena terharu saat membaca ayat dari Al Quran. Mungkin saja dia (hakim Teguh) sedang membayangkan umat Islam yang tercerai-berai," ujar Taufiq kepada Kompas.com, Jumat (27/2/2015).
Menurut Taufiq, kejadian tersebut termasuk sebagai perilaku hakim yang menjadi ranah kewenangan Komisi Yudisial sehingga ada kemungkinan untuk menindaklanjuti jika ada laporan yang diterima. (Baca: PPP Kubu Romi Laporkan Hakim PTUN ke Komisi Yudisial)
Ia mengatakan, kejadian serupa juga pernah terjadi saat seorang lansia diadili karena dianggap melakukan kesalahan. Meski KY memiliki kewenangan, Taufiq mengatakan, ia belum bisa menentukan apakah ada unsur pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Teguh.
Taufiq menjelaskan, pada pokoknya, seorang hakim tidak diperkenankan menunjukkan emosi yang berlebihan saat memimpin persidangan. Menurut Taufiq, jika dalam persidangan seorang hakim menunjukkan amarah yang berlebihan, persidangan bisa diskors. Sidang akan dilanjutkan kembali jika hakim yang bersangkutan merasa sudah tenang.
Taufiq mengatakan, jika KY menerima laporan terkait hakim yang menangis, diperlukan klarifikasi lebih lanjut antara fakta dan laporan aduan. (Baca: Suryadharma Anggap Wajar Hakim PTUN Menangis Bacakan Putusan Sengketa PPP)
"Kalau ini kan menangis, apakah termasuk emosi yang berlebihan? Kalau memang ada laporan pengaduan, dalam klarifikasi kami akan melibatkan ahli ilmu jiwa untuk membantu dalam kasus ini," kata Taufiq.
Pengurus PPP kubu Romahurmuziy yang merasa dirugikan atas putusan PTUN rencananya akan melaporkan hakim Teguh Satya Bhakti ke Komisi Yudisial. Kuasa hukum kubu Romi, M Lutfi Hakim, mengatakan, pihaknya akan mengadukan perilaku hakim yang dianggap menampakkan emosi keberpihakan dalam pembacaan putusan pengadilan.

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook