Sunday, March 8, 2015

Kesepian Ditinggal Istri, Bapak Perkosa Satu Anak Kembarnya






Nunukan  (News Today)Kesepian setelah ditinggal oleh istrinya setahun yang lalu, LD (53), warga Desa Maspul, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, memperkosa salah satu anak kembarnya yang baru berusia 16 tahun untuk memenuhi hasratnya. 

Selama sembilan bulan dari bulan Juli 2014, M (16), anak keduanya yang lahir kembar menjadi sasaran pelampiasan nafsu bejat bapak kandungnya. Mereka sebenarnya tinggal bertiga di rumah yang agak terpencil dari rumah warga lainnya tersebut. Selain LD dan M, ada B yang merupakan kakak kembaran M. 

Namun, situasi rumah yang agak sepi membuat LD berani melakukannya.

“Ayah kandungnya melakukan itu saat pulang ke rumah dari sawah. Melihat anaknya sudah di rumah dan sendiri sehingga dipaksalah dia melakukan hal itu. Perbuatan itu dilakukan sudah tak terhitung dari bulan Juli dan terakhir itu dilakukan tanggal 3 Maret 2014 lalu,“ ujar Kapolres Nunukan, Christian Tory, Jumat (6/3/2015). 

Dari pengakuan korban, dirinya tidak berani melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib karena takut setelah diancam oleh ayah kandungnya. Setiap ada kesempatan, LD selalu memaksa putri kandungnya tersebut melayani hasrat bejatnya.

”Saya menanyakan kepada yang bersangkutan memang ada paksaan. Korban melakukan itu karena dalam keadaan terpaksa dan menangis. Dia tidak melapor karena dalam keadaan terancam dan ketakutan,” tambah Christian. 

Kelakuan LD terungkap saat B, kakak kandung M, melaporkan kelakuan bejat ayah kandungnya ke polisi. Bahkan untuk memperkuat laporannya, B sempat mendokumentasikan kegiatan bejat ayah kandungnya saat memperkosa adiknya tersebut. 

Berkat laporan B dan barang bukti berupa foto kelakuan bejatnya, LD digelandang ke kantor polisi.

”Yang melaporkan kakaknya, mereka tinggal bertiga di rumah jadi M sempat lapor ke B dan B memfoto kejadian saat bapaknya memperkosa adiknya,” ujar Christian. 

Saat ini, LD diamankan di Kantor Kepolisian Sektor Nunukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Rencananya, pihak kepolisian akan menjerat pelaku dengan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kita masih memeriksa. Kita akan jerat dengan pasal perlindungan anak,” tandas Christian.

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook