Friday, February 27, 2015

PPP Kubu Djan Faridz Minta Kubu Romy Legawa Sikapi Putusan PTUN






(News Today) - Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz dan Suryadharma Ali berharap agar kubu Romahurmuziy bersedia mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalam putusannya, hakim PTUN membatalkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan kepengurusan PPP versi Muktamar Surabaya.

"Meminta kepada semua pihak untuk mematuhi putusan PTUN dan pihak yang dikalahkan supaya tidak melakukan banding karena kita sudah capek berkonflik dan menghabiskan energi yang luar biasa selama berkonflik," kata Ketua DPP PPP kubu Djan Faridz, Akhmad Gojali Harahap, di Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Suryadharma menggugat keputusan Menkumham Nomor M.HH.07.11.01 Tahun 2014 tentang pengesahan perubahan kepengurusan DPP PPP pada 28 Oktober 2014. Dalam keputusan Menkumham itu dinyatakan, Ketua Umum PPP adalah M Romahurmuziy yang merupakan hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya, Jawa Timur.

Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta yang diketuai Teguh Satya Bhakti dengan anggota Nur Akti dan F Wartati membatalkan surat keputusan Menkumham itu.

Akhmad mengaku sangat mengapresiasi putusan PTUN itu. Menurut dia, hakim sama sekali tidak terpengaruh dengan adanya intervensi dari pihak luar dan telah memutuskan sengketa dualisme kepemimpinan di tubuh PPP berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

Lebih jauh, ia meminta agar PPP kubu Romy segera merapatkan barisan ke PPP kubu Djan Faridz. Hal itu sesuai dengan janji Romy yang menyatakan agar siapa pun yang kalah harus bergabung ke dalam kubu yang menang.

"Pihak Romy juga kita minta legawa dan sesuai dengan janjinya," ujarnya.

Ia menambahkan, ke depan, pihaknya akan segera melakukan konsolidasi secara masif hingga ke tingkat bawah untuk meminta agar semua kader mematuhi putusan tersebut sehingga nantinya hanya ada satu kepengurusan PPP, yakni di bawah kepemimpinan Djan Faridz.

Atas putusan itu, DPP PPP hasil Muktamar Surabaya mengajukan banding. Menurut Romy, putusan PTUN Jakarta belum akan mengubah surat pengesahan kepengurusan yang dikeluarkan pemerintah untuk kubunya sampai ada kekuatan hukum tetap.

"Artinya, DPP PPP yang sah dan legal untuk mewakili PPP dalam urusan pilkada maupun kegiatan kepartaian lainnya adalah DPP PPP hasil Muktamar Surabaya sampai dengan Menteri Hukum dan HAM mencabut SK yang ada setelah adanya putusan final (inkracht) dari Mahkamah Agung-RI nanti sekitar 1-2 tahun ke depan," kata Romy.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim antara lain menyatakan, ada mekanisme yang tidak dilaksanakan oleh tergugat (Menkumham Yassona Laoly) saat terjadi perselisihan partai politik di PPP.

PTUN juga tak dapat membenarkan sikap tergugat (Menkumham Yasonna Laoly) yang berbeda dengan sikap Kementerian Hukum dan HAM saat dipimpin Amir Syamsuddin.

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook