Friday, February 27, 2015

Kasus Abraham, Bareskrim Kembali Periksa Pemilik Unit Apartemen The Capital






(News Today) - Penyidik Bareskrim Polri kembali memanggil Supriansyah, pemilik unit apartemen The Capital, terkait sangkaan pertemuan antara Ketua KPK (nonaktif) Abraham Samad dengan elite PDI-P, Kamis (26/2/2015). Pertemuan itu disebut dilakukan di unit milik Supriansyah.

"Hari ini jam 10.00 WIB, saya diundang lagi ke Bareskrim untuk memberikan keterangan," ujar Supriansyah sesaat sebelum diperiksa, Kamis pagi.

Supriansyah yakin pertanyaan yang akan diajukan penyidik, yakni seputar pertemuan antara Abraham dengan petinggi PDI Perjuangan.

Namun, menurut Supriansyah, pemanggilan kali ini bukan berdasarkan perkara yang diadukan oleh Yusuf Sahide, Direktur Eksekutif KPK Watch. Dari penyidik, dia mengetahui bahwa pemeriksaan dirinya atas laporan dari kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Nasution.

"Tapi sepertinya Pasal yang disangkakan sama, yakni Pasal 36 Undang-Undang KPK tentang penyalahgunaan wewenang," ujar dia.

Yusuf Sahide sebelumnya melaporkan Abraham terkait pertemuan dengan elite PDI-P, salah satunya Hasto Kristiyanto. Pelapor menduga pertemuan Abraham dengan Hasto tersebut membahas kesepakatan mengenai proses hukum yang melibatkan politisi PDI-P Emir Moeis.

Hasto menuding Abraham melakukan lobi politik untuk menjadi calon wakil presiden bagi Joko Widodo. Menurut Hasto, ada kaitannya antara gagalnya Abraham berduet bersama Jokowi di Pilpres 2014, dengan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan oleh KPK. (baca: Bersaksi di Sidang Praperadilan, Hasto Kembali Sebut Abraham Geram kepada Budi Gunawan)
Polri menyebut, jika benar, pertemuan Abraham dengan petinggi partai politik memenuhi unsur pidana, yakni Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam pasal itu disebutkan bahwa, "pimpinan KPK dilarang, mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun".

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook