Thursday, February 26, 2015

Giliran Sutan Bhatoegana Ajukan Praperadilan






(News Today)Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana memutuskan untuk mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sutan terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI.
Sutan menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya. Razman merupakan kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, yang terlebih dahulu mengajukan praperadilan ke Pengadian Negeri Jakarta Selatan.
"Sutan menunjuk saya sebagai kuasa hukum untuk mengajukan praperadilan," ujar Razman saat dihubungi, Kamis (26/2/2015). (baca: ICJR: Putusan Praperadilan BG Ganggu Kepastian Hukum, MA Perlu Dobrak Aturan)
Namun, Razman enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai rencana pengajuan praperadilan Sutan. "Nanti dijelaskan dalam konferensi pers," kata Razman.
Sejumlah tersangka korupsi telah mengambil langkah pengajuan praperadilan setelah putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan permohonan Budi Gunawan. Sarpin memutuskan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah. (baca: Sarpin: Saya Tanggung Jawab ke Tuhan, Bukan KY!)
Mereka yang mengajukan praperadilan adalah mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron, dan Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome. (baca: Putusan Hakim Sarpin Dinilai Ganggu Pemberantasan Korupsi)
KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014. Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Sutan. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi.
Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki sebelumnya mengaku tidak bisa membendung gugatan praperadilan yang akan diajukan oleh para tersangka yang kasusnya ditangani KPK. Menurut dia, satu-satunya cara yang bisa dilakukan KPK adalah menghadapi gugatan itu di pengadilan. (baca: Ruki: KPK Tak Mungkin Bilang "Hei Tersangka, Jangan Praperadilan")

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook