Friday, November 7, 2014

PGI: Larangan Nikah Beda Agama Abaikan Hak Asasi Manusia





ilustrasi

Jakarta (News Today) - Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) mendukung revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Salah satu anggota Komisi Hukum PGI Nikson Lalu mengatakan, PGI menilai undang-undang tersebut bersifat diskriminatif dan mengabaikan semangat multikulturalisme di Indonesia. 

"Ke depan, perlu dibuat suatu regulasi yang lebih realistis terhadap realitas kebhinekaan kita yang mengatur dan memfasilitasi perkawinan pasangan beda agama," ujar Nikson, saat memberikan keterangan dalam persidangan uji materi UU Perkawinan, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (5/11/2014). 

Menurut Nikson, Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan yang menyatakan, "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu", telah mengabaikan realitas multikulturalisme dan perbedaan golongan mau pun agama di Indonesia. 

Dalam perspektif  hak asasi manusia (HAM), sebut Nikson, ketentuan tersebut mengabaikan hak warga negara untuk menikah dengan pasangan yang berbeda agama.

"Akibatnya, banyak pasangan beda agama yang terjebak dalam pilihan yang tidak dikehendaki, misalnya hidup bersama tanpa menikah," kata Nikson. 

Kemudian, lanjut dia, pasal tersebut juga mencerminkan ketidakadilan. Menurut dia, pasangan yang berbeda agama, namun memiliki kelebihan dalam hal ekonomi, dapat melaksanakan pernikahan di luar negeri. Namun, bagi yang tingkat ekonominya tidak lebih baik, tidak bisa mendapatkan kesempatan yang sama. 

Selain itu, PGI juga mengkritik petugas catatan sipil yang seringkali melakukan penafsiran sepihak terhadap Pasal 2 ayat 1 dalam UU Perkawinan. Dalam banyak kasus, lembaga catatan sipil sering kali menolak mencatatkan pernikahan pasangan yang beda agama. 

"Gereja harus patuh terhadap negara, tapi disertai sikap korektif apabila melakukan penyimpangan hukum dan HAM," kata Nikson. 

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang kelima perkara pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait, yaitu MUI, PBNU, PGI, dan Walubi. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 68/PUU-XII/2014. 

Pemohon perkara ini adalah empat orang warga negara Indonesia atas nama Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, dan Anbar Jayadi. Mereka menguji Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974. Pasal tersebut dinilai mengurangi hak konstitusional dan memaksa setiap warga untuk mematuhi hukum agama dalam perkawinan.

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook