Thursday, October 30, 2014

KPK Tak Persoalkan Aziz Jadi Ketua Komisi III meski Dikaitkan dalam Kasus Korupsi






Jakarta (News Today) - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mempermasalahkan terpilihnya Aziz Syamsuddin sebagai ketua Komisi III DPR RI periode 2014-2019. Menurut juru bicara KPK Johan Budi, bukan kewenangan KPK untuk mencampuri urusan politik, termasuk dalam proses penentuan pimpinan di DPR.
"Hukum tidak mencampuri proses di DPR. Kalau kesepakatan dipilih ya silakan saja," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/10/2014).

Nama Aziz yang pada periode sebelumnya merupakan anggota Komisi III, pernah disebut oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin terlibat dalam terlibat kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri.

Menanggapi dugaan keterlibatan Aziz, Johan tidak menjawabnya secara tegas. Ia mengatakan, kewenangan memilih ketua komisi di DPR sepenuhnya merupakan hak anggota dewan. Menurut dia, tidak perlu ada kekhawatiran KPK mengenai terpilihnya Aziz.

"Kita tidak ada kekhawatiran. Itu proses politik itu urusan politik di DPR sana. KPK urusannya itu hukum," ujarnya.

Pada Oktober 2012, Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis menuding Aziz sebagai salah satu anggota dewan yang terlibat sejumlah kasus penggiringan proyek di Kejaksaan. Saat itu, Yulianis bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Kemenpora, Angelina Sondakh alias Angie, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Aziz juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan proyek simulator ujian SIM pada Februari 2013. Saat itu, Aziz tetap bungkam meski dicecar berbagai pertanyaan terkait pemeriksaannya.

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook