Monday, April 28, 2014

Tersangka Penganiayaan di STIP Dinonaktifkan dari Kampus




Pihak Polres Jakarta Utara mengamankan satu baju seragam, gayung warna merah dan minyak angin fresh care sebagai barang bukti penganiayaan Dimas Dikita Handoko, mahasiswa STIP yang tewas, Sabtu (26/4/2014).

Jakarta, (News Today) - Pembantu Ketua II Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Desamen Simatupang menyerahkan kasus penganiayaan yang dilakukan tujuh tarunanya hingga menyebabkan hilangnya nyawa Dimas Dikita Handoko (19), kepada polisi.

Dia menegaskan, status ketujuh taruna tersebut saat ini sudah dinonaktifkan menjadi taruna STIP. 

"Untuk kasus ini sudah ditangani pihak berwajib, saat ini status mereka sudah menjadi tersangka kalau sudah terdakwa akan kita keluarkan. Yang jelas sekarang mereka sudah dinonaktifkan," ujar Desamen di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Minggu (27/4/2014) petang. 

Desamen menjelaskan, setiap taruna yang diterima di STIP harus mematuhi tata tertib Taruna STIP. Ada lima poin di dalam tata tertib  yaitu, dilarang melakukan kekerasan, dilarang melakukan tindakan asusila, dilarang menggunakan narkoba, dilarang melakukan pencurian dan dilarang menjadi atheis.

"Kalau ada salah satu dari peraturan tersebut dilanggar, maka taruna akan dikeluarkan dengan diberikan Surat Peringatan sebanyak tiga kali terlebih dahulu," ucapnya.

Dalam sistem pendidikan di STIP tidak ada kewenangan melakukan tindak kekerasan yang dilakukan senior kepada junior. Bahkan untuk menghindari tindak kekerasan, pihaknya tidak menyatukan asrama mereka. 

Sebelumnya diberitakan, Dimas diduga tewas akibat dianiaya para seniornya pada Jumat (25/4/2014) malam.

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook