Jakarta, Indonesia (News Today) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) dalam satu hingga dua pekan ke depan. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Senin (3/9/2012).
"Saya belum dapat jadwal pasti pemeriksaan DS (Djoko Susilo). Mungkin dalam sepekan atau dua pekan ini," katanya.
Menurut Johan, pihaknya masih fokus memeriksa saksi dan mendalami barang bukti serta barang sitaan yang diperoleh terkait kasus tersebut. Jika keterangan saksi-saksi sudah dianggap cukup, KPK akan memeriksa Djoko. Sejauh ini, lanjut Johan, belum ada kesulitan yang dialami KPK dalam menyidik kasus dugaan korupsi simulator SIM.
"Yang didalami saat ini adalah soal DS, pemeriksaan saksi-saksi, verifikasi barang bukti dan barang siataan, jadi belum ada kesimpulan bahwa KPK mengalami kendala dalam penyidikan ini," paparnya.
Johan juga memastikan, penyidik KPK profesional dalam memeriksa saksi-saksi Djoko, meskipun para penyidik berasal dari institusi Kepolisian.
"Saya kira kita menghormati profesionalitas penyidik KPK. Ketika dia sudah bekerja di KPK, tentu dia akan melakukan tugas-tugas sebagai penyidik untuk kepentingan KPK," katanya.
Dalam kasus simulator SIM ini, KPK menetapkan empat tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara. Selain Djoko, tiga orang lain yang ditetapkan tersangka adalah Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo dan dua pihak swasta, Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang. Ketiga tersangka terakhir itu juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Negara RI.
Terkait Djoko, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi. Kemarin, KPK memeriksa tiga perwira polisi sebagai saksi untuk Djoko. Mereka adalah Kepala Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, AKBP Susilo Wardono, Kepala Subdit Pendidikan dan Rekayasa Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, AKBP Indra Darmawan, dan Kepala Polres Kebumen, Jawa Tengah, AKBP Heru Trisasono.
Pada Jumat (31/8/2012) lalu, KPK memeriksa empat perwira polisi yang menjadi panitia pengadaan proyek simulator SIM 2011. Keempatnya adalah AKBP Wisnhu Buddhaya, AKBP Wandi Rustiwan, Komisaris Polisi (Kompol) Endah Purwaningsih, dan Kompol Ni Nyoman Suwartini.
KPK juga sudah memeriksa Sukotjo S Bambang dan Intan Pardede, Sekretaris Budi Susanto, sebagai saksi untuk Djoko.
"Saya belum dapat jadwal pasti pemeriksaan DS (Djoko Susilo). Mungkin dalam sepekan atau dua pekan ini," katanya.
Menurut Johan, pihaknya masih fokus memeriksa saksi dan mendalami barang bukti serta barang sitaan yang diperoleh terkait kasus tersebut. Jika keterangan saksi-saksi sudah dianggap cukup, KPK akan memeriksa Djoko. Sejauh ini, lanjut Johan, belum ada kesulitan yang dialami KPK dalam menyidik kasus dugaan korupsi simulator SIM.
"Yang didalami saat ini adalah soal DS, pemeriksaan saksi-saksi, verifikasi barang bukti dan barang siataan, jadi belum ada kesimpulan bahwa KPK mengalami kendala dalam penyidikan ini," paparnya.
Johan juga memastikan, penyidik KPK profesional dalam memeriksa saksi-saksi Djoko, meskipun para penyidik berasal dari institusi Kepolisian.
"Saya kira kita menghormati profesionalitas penyidik KPK. Ketika dia sudah bekerja di KPK, tentu dia akan melakukan tugas-tugas sebagai penyidik untuk kepentingan KPK," katanya.
Dalam kasus simulator SIM ini, KPK menetapkan empat tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara. Selain Djoko, tiga orang lain yang ditetapkan tersangka adalah Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo dan dua pihak swasta, Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang. Ketiga tersangka terakhir itu juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Negara RI.
Terkait Djoko, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi. Kemarin, KPK memeriksa tiga perwira polisi sebagai saksi untuk Djoko. Mereka adalah Kepala Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, AKBP Susilo Wardono, Kepala Subdit Pendidikan dan Rekayasa Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, AKBP Indra Darmawan, dan Kepala Polres Kebumen, Jawa Tengah, AKBP Heru Trisasono.
Pada Jumat (31/8/2012) lalu, KPK memeriksa empat perwira polisi yang menjadi panitia pengadaan proyek simulator SIM 2011. Keempatnya adalah AKBP Wisnhu Buddhaya, AKBP Wandi Rustiwan, Komisaris Polisi (Kompol) Endah Purwaningsih, dan Kompol Ni Nyoman Suwartini.
KPK juga sudah memeriksa Sukotjo S Bambang dan Intan Pardede, Sekretaris Budi Susanto, sebagai saksi untuk Djoko.
Source : kompas
0 komentar:
Post a Comment