
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto di Polda Metro Jaya, Senin (10/09/2012). Susi melaporkan suaminya dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
"Pada tanggal 19 Januari 2012 terlapor inisial L telah hidup serumah," ujar Rikwanto.
Setelah pelaporan tersebut, polisi akan segera memanggil Susi serta memeriksa saksi-saksi. Jika bukti-bukti memenuhi kriteria, Limbad akan segera dipanggil untuk diperiksa.
Pesulap berambut gondrong yang dikenal tak pernah berbicara itu terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Ketika dihubungi, Senin (10/9/2012), Manajer Limbad, Haris mengaku belum mengetahui tentang pelaporan yang dilakukan Susi.
Source : Detik
0 komentar:
Post a Comment