Friday, September 14, 2012

DPR Menunda Anggaran Migrasi TV Digital




Ilustrasi remote televisi

Jakarta, Indonesia (News Today) - Anggota Komisi I DPR menunda anggaran migrasi dari TV analog ke TV digital tahun 2013 yang diajukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Rencananya, DPR menunda hingga Undang-Undang Penyiaran selesai direvisi.

Pada rapat dengar pendapat Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian antara Kemenkominfo dengan Komisi I DPR, Senin (10/9/2012), Kemenkominfo mengajukan anggaran sebesar Rp 106 miliar untuk migrasi ke TV digital tahun 2013.

Dalam kesimpulan rapat, Komisi I menunda anggaran migrasi TV digital.

"DPR hanya menunda, bukan menghentikan. Mereka setuju TV digital itu ada, cuma waktunya belum tepat," kata Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Syukri Batubara.

Ia menambahkan, Komisi I menunda hingga Undang-Undang penyiaran No 32 tahun 2002 selesai direvisi.

"Revisi UU Penyiaran itu kan hak inisiatif DPR, nanti pembahasannya baru dengan pemerintah. Dan itu belum dibahas secara resmi," ujar Syukri.

Pada 31 Juli lalu, Kemenkominfo telah mengumumkan hasil seleksi lembaga penyiaran televisi digital di 5 zona, yakni Jakarta dan Banten (zona 4), Jawa Barat (zona 5), Jawa Tengah dan Yogyakarta (zona 6), Jawa Timur (zona 7), dan Kepulauan Riau (zona 15).

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook