Saturday, September 8, 2012

Dengan atau Tanpa Polri, KPK Terus Tangani Kasus Korlantas




Ilustrasi: Djoko Susilo Diperiksa Bareskrim Mantan Kepala Korlantas sekaligus Gubernur nonaktif Akademi Kepolisian Irjen Pol Djoko Susilo keluar dari gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta untuk menunaikan ibadah sholat Jumat di sela-sela pemeriksaan dirinya, Jumat, (24/8/2012). Djoko diperiksa penyidik Mabes Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi uji simulator SIM.

Jakarta, Indonesia (News Today) - Komisi Pemberantasan Korupsi masih tetap berupaya melakukan pemahaman bersama Polri untuk menangani penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri. KPK akan terus menangani penyidikan kasus tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Seperti yang pimpinan KPK katakan bahwa kami (KPK) bekerja sesuai dengan UU KPK. Jadi KPK akan tetap jalan terus menangani kasus ini," ujar juru bicara KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Rabu (5/9/2012).

Johan menjelaskan, bukti kuat bahwa KPK menangani perkara dugaan korupsi tersebut adalah masih adanya pemanggilan perwira Polri terkait perkara ini. Pada hari ini, Rabu (5/9/2012), KPK memanggil tiga perwira Polri sebagai saksi Irjen Djoko Susilo, salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Tiga perwira tersebut adalah Ajun Komisaris Besar Wisnu Buddhaya, Komisaris Endah Purwaningsih, dan Komisaris Ni Nyoman Suwartini.

Selain itu, mengacu pada Undang-Undang KPK, disebutkan dengan jelas pada Pasal 50 ayat (3) bahwa jika KPK melakukan penyidikan, maka Kejaksaan dan Polri harus berhenti melakukan penyidikan. Terlepas dari hal tersebut, disebutkan pula bahwa KPK tidak dapat melakukan SP3 atau penghentian penyidikan.

Johan menyatakan bahwa KPK masih akan terus melakukan pemahaman strategis tentang institusi yang berhak menangani perkara Korlantas Polri. Menurutnya, koordinasi antara KPK dan Polri belum menemui titik terang. Namun, KPK akan terus melakukan pendekatan dengan Polri agar dapat menyelaraskan pemahaman undang-undang terkait penanganan perkara tersebut.

"KPK masih akan terus melakukan pemahaman dengan Polri. Baik KPK dan Polri belum menemui kesepakatan. KPK akan terus melakukan koordinasi dengan Polri dalam menangani kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, KPK akan melakukan koordinasi lebih lanjut seputar pemanggilan para tersangka yang ditetapkan Polri untuk menjadi saksi yang memberikan keterangan seputar peran DS (Djoko Susilo) dalam perkara ini," ujarnya.

Dalam kasus simulator ujian SIM ini, KPK menetapkan empat tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara. Selain Djoko, tiga orang lain yang jadi tersangka adalah Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo dan dua pihak swasta, yaitu Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang. Ketiga tersangka selain Djoko itu juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

Sejauh ini, KPK belum memeriksa Djoko sebagai tersangka. Johan Budi mengatakan bahwa Djoko akan diperiksa dalam satu hingga dua pekan ke depan. Johan juga mengatakan, penyidik KPK akan profesional dalam memeriksa para perwira Polri tersebut meskipun para penyidik itu berasal dari institusi kepolisian.

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook