Saturday, July 28, 2012

Saksi Benarkan Fahd Setor Uang ke Rekening Wa Ode




Terdakwa, Wa Ode Nurhayati mendengarkan kesaksian Fahd El Fouz dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (17/7/2012). Fahd menyebut sejumlah nama anggota DPR lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Dana Percepatan Infrastruktur Daerah.

Jakarta, Indonesia (News Today) - Sejumlah saksi dari Bank Mandiri Cabang DPR Senayan, Jakarta membenarkan kalau pengusaha Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq menyetor uang miliaran rupiah ke rekening anggota DPR, Wa Ode Nurhayati.

Fahd merupakan nasabah prioritas Bank Mandiri. Teller Bank Mandiri Cabang DPR, Daeng Lyrawati mengungkapkan, sekitar Oktober 2010, Fahd datang ke bank tersebut bersama Haris Surahman untuk melakukan tarik tunai dan setor tunai. Menurutnya, Fahd melakukan penarikan dari rekeningnya senilai Rp 2 miliar kemudian uang itu disetorkan Haris ke rekening Wa Ode.

"Saat itu datang dengan Haris. Transaksi saat itu Fahd melakukan penarikan senilai Rp 2 miliar kemudian Harisnya setor," kata Lyrawati dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/7/2012).

Proses tarik tunai, setor tunai tersebut, menurutnya, dilakukan Fahd dan Haris lebih dari satu kali. Kemudian, menurut Lyra, Haris juga melakukan penarikan tunai sebesar Rp 1,5 miliar.

Haris merupakan nasabah tabungan bisnis baru Bank Mandiri. Uang tunai senilai Rp 1,5 miliar tersebut, lanjutnya, diserahkan Haris ke staf pribadi Wa Ode, Sefa Yolanda untuk kemudian disetorkan ke rekening Wa Ode.

"Di siang harinya, penarikannya dilakukan Pak Haris kemudian dia setor ke rekening Wa Ode oleh Sefa," ungkap Lyra.

Kesaksian senada juga disampaikan teller Bank Mandiri lainnya, Rosmayati dalam persidangan tadi. Keterangan para pegawai Bank Mandiri ini berbeda dengan kesaksian Sefa Yolanda.

Dalam persidangan sebelumnya, Sefa mengaku tidak pernah menyetorkan uang tunai dari Haris ke rekening Wa Ode. Menurut Sefa, uang dari Haris itu dibawanya ke apartemen milik Wa Ode untuk disimpan.

Dia bahkan mengaku sempat dimarahi Wa Ode karena menerima titipan dari Haris berupa uang tunai sehingga Sefa diminta Wa Ode mengembalikan uang itu ke Haris.

Sementara Wa Ode, seusai persidangan, menepis keterangan saksi teller Bank Mandiri DPR tersebut. Menurutnya, keterangan para saksi itu hanya asumsi karena mereka tidak mengetahui langsung kalau Haris menyetorkan uang ke rekening Wa Ode.

Adapun Wa Ode didakwa menerima suap Rp 6,25 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan dan Abram Noach Mambu. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk sejumlah kabupaten.

Selain itu, Wa Ode didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya.

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook