Monday, May 21, 2012

PKB: Perjelas Koalisi dan Oposisi dalam UU Pilpres




Gedung DPR

Jakarta, Indonesia (News Today) - Partai Kebangkitan Bangsa mengusulkan agar dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) nanti ada pelembagaan mengenai koalisi dan oposisi.

Hal itu supaya ada kejelasan sikap politik antara oposisi dan koalisi yang terlihat; mana yang di dalam pemerintahan dan di luar pemerintahan. "Bukan seperti sekarang ini, enak-enakan menikmati kekuasaan, tetapi mencari pencitraan seolah-olah prorakyat dan kritis terhadap pemerintah," kata Marwan Jafar, Ketua Fraksi PKB DPR dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (20/5/2012).

Terkait dengan usulan itu, PKB mengajukan empat alasan. Pertama, supaya ada komitmen bagi parpol-parpol yang tergabung dalam koalisi untuk bersama-sama menyukseskan program pemerintah dan kebijakan pemerintah.

Kedua, koalisi dibangun atas dasar kepentingan bersama dan kehendak bersama, bukan sekadar code of conduct, melainkan betul-betul diikat dalam regulasi atau UU.

Ketiga, jelas membedakan mana koalisi dan oposisi. Ini supaya tidak ada partai yang masuk koalisi, tetapi rasa oposisi, begitu juga sebaliknya.

Keempat, perlu dibangun koalisi terbatas (limited coalition) supaya pemerintahan berjalan efektif, tidak banyak tersandera oleh parpol-parpol anggota koalisi yang "nakal" dan "tidak komit". Yang penting, 50 plus 1 kursi parlemen sudah terpenuhi.

"PKB tetap mengusulkan syarat calon presiden harus diperketat, supaya dalam rangka berbangsa dan bernegara ini punya kewibawaan, tanpa bermaksud untuk menghalang-halangi siapapun warga negara untuk mencalonkan diri," kata Marwan.

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook